BARRU – Pasca keluarnya hasil pemeriksaan berkas administrasi, seluruh kandidat Bakal Pasangan Calon, KPU Barru langsung menggelar rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Barru, Minggu (13/9/2020).
Dari hasil rapat tersebut, salah satu kandidat Bakal Calon Wakil Bupati Barru diumumkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas administrasi pencalonan. Sementara lainnya Memenuhi Syarat (MS).
Kandidat yang dinyatakan TMS maju sebagai kontestan, yakni Andi Mirza Riogi Idris, pasangan calon petahana Suardi Saleh. Andi Mirza Riogi positif narkotika dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Negara (BNN) Indonesia.
KPU kemudian merekomendasikan kepada kubu calon petahana agar mengganti Andi Mirza Riogi. KPU memberi batas waktu selama tiga hari atau sampai tanggal 16 September 2020 mendatang untuk mengusulkan nama pengganti.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 10 hari, KPU akan memverifikasi berkas calon penggantinya, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Makassar.
Ketua KPU Barru Syarifuddin Ukkas, mengatakan, pergantian calon bisa dilakukan sesuai dasar aturan PKPU Nomor 3 tahun 2017, pasal 78 ayat 1, yang berbunyi pergantian dilakukan karena persyaratan kesehatan tidak memenuhi.
"Kami merekomendasikan kepada partai pengusung Suardi Saleh agar mencari pengganti Andi Mirza Riogi. Dalam batas waktu tiga hari, nama penggantinya sudah diusulkan ke KPU," jelas Syarifuddin Ukkas. (r)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/09/13/duh-calon-wakil-bupati-barru-positif-narkotika-suardi-saleh-diberi-waktu-tiga-hari-cari-pengganti/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami