
BONEPOS.COM, WAJO - Pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya dibekuk.
Pelakunya diketahui adalah MA (36) bekerja sebagai buruh bangunan. MA tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Biadab.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, membenarkan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri kepada anak gadisnya.
"Benar. Pelaku sudah ditangkap," ucap AKBP Muhammad Islam, kepada Boneposcom, Minggu (27/9/2020).
Lanjut AKBP Muhammad, pelaku terancam hukuman Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (sal/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=62056
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami