
LIPUTAN8.COM, Makassar – Andi Arfandi dan Kasmah Hadi, warga Jalan Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, melalui Kuasa Hukumnya, H. Jamaluddin mengaku menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktifitas tambang galian c yang diduga ilegal.
Aktifitas tambang galian c itu dikelola oleh sejumlah orang dengan menggunakan alat berat berupa eskavator. Penggunaan alat berat tersebut dianggap sangat merugikan.
"Sudah sering kami tegur bahkan surati pemerintah setempat hingga Polsek setempat tapi terkesan diabaikan. Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup juga tampak tidak peduli dengan penyampaian kami," kata Jamaluddin, Senin 31 Agustus 2020.
Jamaluddin pun memastikan bahwa pihaknya akan menyurati Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti adanya aktifitas yang merugikan masyarakat tersebut.
"Yang kami sayangkan juga karena selain aktifitas dugaan tambang galian c ilegal, di lokasi juga ada aktifitas pembangunan perumahan yang kami duga tidak mengantongi izin membangun," ungkap Jamaluddin.
Alasan lain mengapa Ia terpaksa menggugat persoalan ini karena aktifitas tambang tersebut juga dilakukan di atas objek lahan yang ada kaitannya dengan kepemilikan ahli waris Andi Idjo Karaeng Lalolang dan Andi Pallawarukka.
"Bukti berupa fotocopy alas hak, pembayaran pajak berjalan, keterangan warisan, surat verifikasi tanah persil 28 dan 29 D1 dari Lurah Manggala serta keterangan tanah itu kami lampirkan dalam laporan di Polda Sulsel," jelas Jamaluddin.
Terpisah, Kapolsek Manggala Kompol Saiful Alam mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait keluhan warga soal adanya dugaan tambang galian C yang dimaksud.
"Kami belum mengetahui itu," singkat Saiful dikonfirmasi terpisah. (**)
Sumber : http://liputan8.com/?p=90000
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami