syarat aeon mal di buka kembali pemkab tangerang


Tangerang - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali membuka Aeon Mal Bumi Serpong Damai (BSD) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang untuk umum setelah sempat tutup karena salah satu karyawan positif Covid-19.

Lokasi hand sanitizer harus diperbanyak, seperti di lokasi parkiran, tenant-tenant, mushola dan pintu-pintu keluar masuk.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan tim gugus tugas Covid-19 melakukan sidak dan evaluasi oleh tim gugus tugas Covid pada Rabu, 13 Agustus 2020. Dipastikan Aeon Mal sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Kami meminta kepada pihak manajemen mal untuk memenuhi beberapa kriteria protokol yang telah kami berikan," ujar Maesyal, Kamis, 12 Agustus 2020.

Ia mengatakan, Pemkab Tangerang mengizinkan Aeon Mal untuk dibuka kembali. Namun, kata dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Lokasi hand sanitizer harus diperbanyak, seperti di lokasi parkiran, tenant-tenant, mushola dan pintu-pintu keluar masuk," ucap Maesyal.

Pihak mal, kata dia, harus lebih sering mensosialisasikan protokol Covid-19 kepada para pengunjung. Menuru Maesya, kalau bisa selalu diumumkan setiap saat melalui pengeras suara yang ada di mal tersebut.

Sebelumnya, pihak mal telah melakukan sterilisasi terhadap seluruh ruangan maupun bangunan gedung dengan penyemprotan disinfektan.

"Pihak mal telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh penjuru mal. Dan juga telah melakukan rapid test terhadap seluruh karyawan maupun tenant-tenant yang ada di Aeon Mal sebanyak 1.355 orang, hasilnya semua tidak ada yang rekatif," ucapnya. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/syarat-aeon-mal-di-buka-kembali-pemkab-tangerang

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.