Selamat Pak Jaksa


BONEPOS.COM, BONE - Tak seperti biasanya, sehabis jumatan di Masjid Tua Almujahidin, Kedai 191 suasananya adem. Beberapa sahabat yang biasanya ngopi sambil makan Jalangkote terlihat sibuk mengutak-atik handphone.

Saya yang agak telat gabung, mencoba menyapa seorang pengunjung baru. Baru, karena baru kali ini berkunjung.

Agak ragu menyapanya. Karena teman di sebelah memberi isyarat, bahwa di hadapan saya adalah sesosok petinggi di Bone Beradat.

Suasana menjadi cair, ketika secangkir kopi dan Jalangkote sudah terhidang di atas meja. Basa-basi yang awalnya sedikit kaku mulai cair dan nikmat ketika kopi khas Kedai 191 mulai menyuntik kepala. Apalagi aroma Jalangkote juga memancing selera untuk menikmatinya.

Ternyata, orang yang perawakan bersih dan terlihat sederhana itu tak lain adalah Eri Satriana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone.

Pertemuan singkat itu menjadi Jumat Berkah bagi saya. Eri, yang merupakan lelaki dua tahun lebih muda dari saya itu mengajak ke rumah dinasnya untuk mengambil beberapa buah buku koleksinya dan buku yang ditulisnya, "Asset Recovery Dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional".

***

Eri, entah sudah beberapa kali bertemu dengannya. Berbagai pertemuan selalu meninggalkan pesan yang berkesan. Mulai dari upaya pencegahan korupsi hingga perlunya menjaga adat sebagai penyejuk jiwa dan penangkal bala kejahatan.

Banyak gagasan yang belum sempat diwujudkan. Tapi itulah dinamika hidup. Seperti dinamika pikiran dan batin Eri sebagai seorang yang memilih "rumah jaksa" sebagai pilihan hidup.

Dinamika itu terpancar dari pikirannya dalam bukunya "Asset Recovery Dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional".

Buku Dr. Eri Satriana, S. H., M. H. Dan Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, S. H., M. H. menjadi sangat menarik untuk dibaca dan dikaji. Buku setebal 336 halaman ini menyodorkan konsep baru dalam Hukum Pidana Nasional.

Ada kegelisahan penulis dalam melihat penetapan hukum bagi pelaku korupsi. Masih terjadi ketidak adilan dalam penetapan hukuman. Padahal kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa menimbulkan konsekuensinya terhadap hukuman yang harus diterima pelaku, termasuk di dalamnya pengembalian uang negara yang terjadi karena tindak pidana tersebut.

Menurut penulis, belum optimalnya pemulihan aset merupakan indikasi bahwa penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

***

Kini, Eri Satriana harus pindah tugas lagi. Yang sebelumnya, masih teringat saat Lepas sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone dari pejabat lama Hj. Nurni Farahyanti,S.H.,M.H. kepada pejabat baru Dr.Eri Satriana, S.H.,M.H. digelar di Rujab Bupati Bone, Jumat 11 Oktober 2019.

Kurang lebih 10 bulan menjadi orang nomor 1 di Kejaksaan Bone, tentu memunculkan berbagai kesan. Eri banyak memberi wejangan kepada siapa pun yang ditemuinya.

Kini, Eri akan menempati tempat yang baru sebagai Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI).

Dengan jabatan baru itu tentunya akan mengantarkannya ke etape jabatan berikutnya. Semoga saja kariernya terus menanjak. Selamat Pak Jaksa. Cukuplah jaksa lainnya yang memiliki masalah menjadi pelajaran bagi kita semua. Cukuplah berbagai sorotan yang dialamat ke kejaksaan dua bulan terakhir menjadi bahan introspeksi. Sekali lagi, selamat. (Bahtiar Parenrengi/ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=59717

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.