Serdang Bedagai - HA, warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Lelaki berusia 38 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sergai dari belakang rumahnya.
Pemilik lima anak ini ditangkap sedang menimbang sabu yang akan dijualnya, Minggu, 23 Agustus 2020.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melihat pelaku secara terang-terangan menjual narkoba kepada pelanggannya.
Jika ada yang mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba, segera memberikan informasi agar peredarannya bisa diungkap
Kepolisian anti narkoba mendapatkan barang bukti sabu seberat 5.2 gram, 1 unit timbangan elektrik, satu buah tas berisikan puluhan plastik klip transparan kosong, dan satu unit handphone.
"Dia kami tangkap tanpa perlawanan. Ketika kami menggerebek rumahnya, pelaku sedang asyik menimbang sabu. Dia akan menjual sabu kepada pelanggannya. Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke markas komando," kata Kepala Kepolisian Resor Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang.
Menurut pengakuan HA, dia mendapatkan narkoba itu dari seorang rekannya dan polisi sedang memburunya.
Dia dipersangkakan Pasal 114 Subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
"Kami berharap kepada masyarakat, jika ada yang mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba, segera memberikan informasi agar peredarannya bisa diungkap," katanya.[]
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pria-beranak-lima-di-sergai-ditangkap-menimbang-sabu
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami