Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(04/08)
Satresnarkoba Polres Tanah Karo tangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yakni Ardiansyah Alias Dian (24), warga Desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat Kab. Karo atau Desa Adil Makmur Kec. Simpang Kiri Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh sekira pukul 16.30 WIB dan R Ginting (37) warga Desa Nangbelawan Kec.Simpang Empat Kab. Karo pada Senin (03/08) 2020, sekira pukul 17. 00 WIB di lokasi yang sama yakni di Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Awal penangkapan ke 2 (dua) Pelaku, dimana pada hari Senin (03/08) 2020, sekira pukul 15.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi bahwa di Desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu Dan menindaklanjuti informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,"kata Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH kepada Crew olnewsindonesia.com via Seluler.
Nah sekira pukul 16.30 WIB di Desa Nangbelawan tepatnya dipinggir jalan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.Takut buruannya kabur Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Ardiansyah tersebut, saat akan dilakukan penangkapan pelaku melawan Petugas , yang mengakibatkan Petugas terluka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki Pelaku, "jelas Ras Maju kembali.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dengan perincian 1 paket ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok warna putih diatas tanah didekat Ardiansyah yang disimpan oleh Ardiansyah ,2 paket Sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik bening didalam jok sepeda motor. Selain itu turut dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone serta Ardiansyah mengaku memperoleh Sabu tersebut dari R Ginting.
Atas pengakuan Ardiansyah, Personil langsung melakukan pengembangan dengan mengintai R Ginting. Sekira pukul 16.45 WIB di Desa Nangbelawan, tepatnya disebuah rumah Petugas berhasil ringkus R Ginting. Lagi lagi saat akan dilakukan penangkapan, Pelaku melawan Petugas , yang mengakibatkan Petugas kembali terluka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki Pelaku.
Dari penggeledahan Personil kita menemukan kembali barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik klip berles merah, masing-masing diduga berisikan Sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,27 (tiga koma dua tujuh) gram yang dibuang R Ginting melalui jendela Rumah keatas Tanah di samping Rumah. Juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, potongan kertas tisu warna putih, Uang tunai sebesar Rp 150.000 dan 1 (satu) unit handphone Android warna hitam.
Setelah kita menemukan dan mengumpulkan semua barang bukti para Pelaku tersebut kita bawa ke Rumah Sakit. Singkat cerita usai mendapatkan perawatan, Pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya,"jelas Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo ini.
(David)
Sumber : https://olnewsindonesia.com/?p=28013
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami