Makassar, IDN Times - Proses penyidikan kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru mengaji terhadap sejumlah muridnya telah dirampungkan kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khairul mengatakan, penetapan tersangka AM akan digelar pada Jumat, 21 Agustus 2020 mendatang.
"Kami masih menunggu penetapan sita barang bukti dan kesediaan pusat bantuan hukum (Pusbakum) untuk dampingi terlapor," kata Khairul kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
1. Pasal yang menjerat guru mengaji cabul
Pria 60 tahun itu sebelumnya telah diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan, Kamis, 13 Agustus 2020 lalu, AM mengakui perbuatan amoralnya. Khairul bilang, AM mengaku khilaf melecehkan anak muridnya. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana.
Khairul mengungkapkan, AM disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal itu kurang lebih Rp5 miliar," ungkap Khairul.
2. LBH APIK Sulsel siap dampingi korban dalam proses hukum di pengadilan
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Sulsel mendampingi korban dalam kasus ini. Tiga orang yang telah melapor secara resmi ke polisi adalah, JA (9), KNF (10), dan AAM (9). Dua orang lainnya dijadikan sebagai saksi korban.
"Iya tetap yang duanya (korban) itu sudah tanda tangan surat kuasa pendampingan ke kami. Jadi pasti kami akan dampingi untuk korban lain juga," ungkap Nur Akifah, pendamping hukum korban dari LBH APIK Sulsel, saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur
3. Penyidik tidak ingin tergesa-gesa karena pertimbangan mendasar
Terpisah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail menambahkan, kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik kata Ismail, tidak ingin tergesa-gesa dengan berbagai pertimbangan.
"Kami akan kerja secara profesional. Kami hati-hati dalam prosesnya karena kami harus lindungi privasi korban dan keluarganya. Sekali lagi mohon sabar," imbuh Ismail.
Baca Juga: Kasus Dugaan Guru Mengaji Cabul Naik ke Penyidikan
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/penetapan-tersangka-guru-ngaji-cabul-di-makassar-tunggu-pusbakum
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.




Sosmed Kami