Pedagang Blok B Pasar Sentral Makassar Unjuk Rasa


MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Organisasi Speklim dan Aspek 5, menggelar unjuk rasa menolak gugatan hukum Hendrik Purnama yang kembali mempersoalkan lahan pedagang di Blok B Pasar Sentral, Makassar, Jumat (28/8/2020).

Dalam aksinya, para pedagang Pasar Sentral Blok B ini membentangkan spanduk penolakan tentang pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar.

Menurut mereka, fenomena pedagang kaki lima merupakan permasalahan lama, karena itu, dalam orasinya mereka meminta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2), pasal 11 UU NOMOR 39/1999, pasal 38 UU NOMOR 39/1999 dan pasal 13 UU NOMOR 09/1995.

"Rencana pembongkaran PKL ini selalu tidak memperhatikan nasib padagang. Ini pelanggaran HAM. Dimana mereka mau cari nafkah lagi jika gugatan itu dikabulkan," ujar koordinator aksi.

Sementara kuasa hukum pedagang Kaki lima, Muhammad Abduh, S.H., M.H mengatakan, sengketa ini bukanlah sengketa Administrasi Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini.

"Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, karena Pasal 55 UU PTUN dikatakan tidak membatasi hak pemohon untuk memperjuangkan haknya karena sengketa kepemilikan bukan kewenangan PTUN untuk mengadilinya, melainkan kewenangan peradilan umum," kata Abduh.

Apa yang diajukan lanjutnya, telah Lewat Waktu/Daluwarsa sebagaimana yang dijelasakan di dalam ketentuan perundang-undangan dan Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Utama PD Pasar, Basdir mengatakan hanya bisa mensupport apa pun yang menjadi putusan pengadilan.

"Kita kan bagian dari yang digugat mewakili pemkot Makassar karena mereka mengugat SK Walikota. Jadi tentu kita hanya bisa memberi bukti apa yang dibutuhkan," ujarnya.

"Jadi sesungguhnya lahan ini adalah milik pemerintah yang dijadikan ruko karena ada Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Tapi kalau bicara alas hak ini adalah lahan pemerintah. Dan sebelumnya sudah ada perjanjian yang disetujui saat terjadi kebakaran beberapa tahun lalu," tandas Basdir.

Komentar

Komentar Anda



Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=60254

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.