Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum'at(07/08)
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Karo melalui LBH Ansor Karo melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal pembentukan POSBAKUM LBH ANSOR KARO NOMOR ; 1/LBH – PC/KARO 2020 dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe Sulhanuddin, SH.MH yang didampingi Panitera Muda Pidana Benteng Sembiring SH bertempat di PN (Pengadilan Negeri) Kabanjahe di Jln. Letjend Jamin Ginting No. 9 Kampung dalam Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, Kamis (06/08) 2020.
H. Fahmi S Tarigan, SHi.MH selaku Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo didampingi Jono S Brahmana, S.Sos selaku Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Karo dan turut juga hadir Ketua PC LBH Ansor Karo Raynaldi Chisara Lubis, SH, Ardiansyah (Sekretaris) dengan didampingi Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH selaku Kordinator Wilayah Sumatera Utara LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Karo tersebut mengatakan, bahwa dengan mengucapkan bismillah dan rasa syukur Tegakkan Yang Adil !!! ucapnya di Kabupaten Karo pada saat ini telah berdiri ruangan Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo (Posbakum LBH Ansor Karo) di Pengadilan Negeri Kabanjahe ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe Sulhanuddin, SH.MH yang telah memberikan fasilitas ruangan untuk kegiatan pelayanan hukum Posbakum LBH Ansor Karo,"ucapnya.
Kita memiliki Visi menegakkan keadilan bagi kaum lemah dan dilemahkan tanpa terkecuali tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan golongan dengan berpegang teguh pada nilai nilai keislaman rahmatan lil alamin, ke Indonesian dan ke NU an dengan MISI melakukan pendampingan di dalam dan di luar pengadilan, mendorong rekonsiliasi dan mediasi serta memberikan edukasi hukum sebagai bentuk implementasi.
Diterangkan H. Fahmi S Tarigan ini kembali, "adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Undang Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum cuma cuma bagi masyarakat tidak mampu khususnya di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga dengan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Karo sebagai bentuk kemitraan, sinergitas dengan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan PC GP Ansor Kabupaten Karo yaitu terbentuknya Pos Bantuan Hukum LBH Ansor Kabupaten Karo di Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk memudahkan akses pencari keadilan dalam memperjuangkan hak – hak sebagai masyarakat marjinal khususnya di Kabupaten Karo, "terang Tarigan ini.
(David)
Sumber : https://olnewsindonesia.com/?p=28088
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami