MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jumat (28/8/2020).
Idris Syukur dinyatakan bebas sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan No: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020.
Pria berusia 65 tahun itu, keluar dari pintu Lapas pada pukul 11.15 Wita. Ia tak bisa menyembunyikan rasa haru dan bahagia.
Dilansir rakyatku.com, Idris terlihat tersenyum ceria saat disambut oleh keluarga tercinta. Idris Syukur lalu bergegas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk mengisi administrasi.
Kemudian Idris bersama keluarga menuju kediaman pribadi di Komplek Golden Park Sydney, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Idris divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap pengeluaran izin eksplorasi tanah liat dan batu gamping di Kabupaten Barru.
Ayah tiga anak ini ditahan sejak 12 Oktober 2017 itu menjalani masa tahanan, Idris mendapat remisi atau potongan masa hukuman dengan total 10 bulan 15 hari.
Selain itu, Idris mendapatkan keterangan Justice Collaborator (JC) atau bersedia membuka kasusnya. (*)
Sumber: Rakyatku.com
Komentar
Komentar Anda
Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=60242
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami