kejagung diminta bersihkan yang jual nama kejaksaan


Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengimbau agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membersihkan kejaksaan dari pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan institusinya.

"Saya mendukung Jaksa Agung bersih-bersih pihak yang mengaku dekat dengan kejaksaan atau menjual nama kejaksaan dalam mendapatkan pekerjaan atau proyek. Karena pihak tersebut mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan nama pejabat pada institusi kejaksaan," kata Suparji melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 20 Agustus 2020.

Tingkatkan pengawasan beri sanksi yang berat jika terbukti ada pelanggaran. Bongkar pihak-pihak yang terkait

Ia menegaskan, dengan adanya pihak tersebut dapat menyebabkan proses hukum tidak independen dan tidak profesional. Bahkan dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang karena adanya pengaruh nama-nama tertentu.

"Jadi ini menimbulkan efek domino. Dapat menurunkan kredibilitas institusi dan pejabat, merusak sistem hukum dan melanggengkan praktek yang tidak benar," ujarnya.

Lantas, Suparji menekankan agar kejaksaan serius dalam menangani masalah seperti ini. Sebab, hal ini mempengaruhi kredibilitas institusi penegak hukum tersebut.

Ia juga mengusulkan supaya kejaksaan meningkatkan pengawasan terhadap jaksa yang bermain mata terhadap pihak-pihak tertentu demi mengambil keuntungan pribadi.

"Tingkatkan pengawasan beri sanksi yang berat jika terbukti ada pelanggaran. Bongkar pihak-pihak yang terkait. Komisi Kejaksaan harus lebih progresif dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga dapat berkontribusi nyata dalam memperbaiki kinerja kejaksaan," ucap Suparji.[]

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/kejagung-diminta-bersihkan-yang-jual-nama-kejaksaan

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.