Jakarta - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengimbau masyarakat lebih berhati-hati di perlintasan sebidang kereta api. Sebab, pada pekan ini saja ada lima kecelakaan lalu lintas di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Saat ini kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati," ujar Joni Martinus seperti dikutip Tagar dalam siaran pers KAI, Senin, 24 Agustus 2020.
Adapun lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan terjadi di daerah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Kediri pada Senin, 17 Agustus 2020 yang melibatkan mobil. Kemudian pengendara motor di Kabupaten Cilacap pada Selasa, 18 Agustus 2020, pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu, 19 Agustus 2020 dan pengendara motor di Kabupaten Tegal pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Ia menuturkan salah satu cara yang tepat untuk menghindari kecelakaan adalah berdisiplin dengan mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api. Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, kata dia setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.
Aturan untuk berdisiplin terhadap rambu-rambu di perlintasan kereta api sebenarnya sudah tertulis dalam undang-undang. Bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Berikut pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Pasal 114
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu aturan lain tertera pada Undang-Unadng Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 124 dinyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, diharapkan masyarakat dapat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ucapnya. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/hindari-celaka-di-lintasan-kereta-pt-kai-disiplin
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami