Djoko Tjandra Suap 2 Jendral Polisi Demi Hapus ‘Red Notice’


BONEPOS.COM - Pemeriksaan pada buronan Djoko Tjandra tuntas melalui pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Mabes Polri. Djoko diperiksa selama sekitar tujuh jam, Senin (24/8/2020).

Buron kasus korupsi pengalihan utang Bank Bali Djoko Tjandra diperiksa terkait kasus penghapusan red notice dirinya yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Djoko mengakui beberapa hal.

Di antaranya memberi uang kepada dua jenderal. Yakni mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi kepada wartawan.

Kendati begitu, penyidik belum mengungkap total uang yang diberikan.

"Hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," kata Awi.

Awi menambahkan, ada 55 pertanyaan yang dilontar penyidik kepada Djoko Tjandra.

Pertanyaan itu seputar aliran uang yang diberikan Djoko kepada dua jenderal yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Awi mengatakan, pihaknya juga menghadirkan barang bukti berupa uang.

"Barang bukti yang selama ini disita kita dihadirkan dalam pemeriksaan," ujar Awi

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelarian buron korupsi pengalihan utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Keempat orang itu adalah Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo serta seseorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Djoko diduga memberi uang senilai 20 ribu Dolar AS ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo demi penghapusan red notice.



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=59563

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.