Luwu Timur -
Firman Efendi (20), pria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mencekoki minuman keras (miras) ke seorang bocah hingga sempoyongan mengaku cuma iseng. Firman masih ditahan polisi.
"Ngakunya cuma iseng," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada detikcom, Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut Indratmoko membeberkan bahwa Firman dengan rekannya, Rifky Hendra, awalnya sedang menenggak miras. Namun korban mendekat dan Firman menuangkan miras ke sebuah gelas plastik lalu meminta bocah itu meminumnya.
"Saat mereka minum-minum anggur, korban menghampiri dan langsung diberi 1 gelas, lanjut sampai 3 gelas," beber Indratmoko.
Firman sebagai orang uang mencekoki miras ke seorang bocah dijerat polisi dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 89 Ayat (2) juncto Pasal 76J Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," katanya.
Sementara Rifky yang berperan merekam momen Firman mencekoki bocah dengan miras dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.
(nvl/nvl)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5144315/cekoki-miras-ke-bocah-hingga-sempoyongan-pria-di-sulsel-ngaku-cuma-iseng
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami