Gowa -
Seorang pengamen jalanan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Zainal (24) ditangkap polisi akibat mem-posting ujaran kebencian. Posting-an Zainal soal 'polisi pun saya makan' dinilai telah menghina institusi Polri.
"Pelaku mem-posting penghinaan terhadap institusi melalui akun (Facebook) Muhammad Cui Harianto pada bulan April," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Dalam tangkapan layar posting-an milik Zainal, tampak ia menyinggung soal virus Corona sebelum mengatakan akan memakan polisi.
"Jangankan corona polisi pun saya makan #benar2 muak liat muka lo," ujar Zainal dalam posting-an miliknya.
Akibat posting-an itu, Zainal ditangkap polisi saat mengamen bersama rekan-rekannya di area perbatasan Gowa-Makassar pada Kamis (6/8), sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi menyebut Zainal sedang mabuk bersama rekan-rekannya saat mem-posting statusnya tersebut.
"Pelaku mengakui mem-posting hal tersebut saat pelaku bersama rekan-rekannya minum tuak di Palopo," beber Tambunan.
Terkait kasus ini, Tambunan mengimbau semua pihak agar senantiasa bijak saat memainkan jemari di media sosial karena bisa jadi berisiko hukum seperti Zainal yang kini dijerat polisi dengan Pasal 207 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Rp 4.500)," pungkas Tambunan.
(nvl/nvl)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5126950/posting-polisi-pun-saya-makan-pengamen-di-gowa-sulsel-ditangkap
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami