Makassar -
Pengacara menilai penetapan tersangka terhadap Manre cacat prosedur. Proses hukum di kepolisian juga disebut banyak mengesampingkan hak-hak dasar nelayan yang jadi tersangka karena merobek amplop berisi uang pemberian perusahaan tambang pasir di Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
"Itu yang kita soroti, cara-caranya ini kan melanggar prosedur, cacat prosedur, ya," kata pengacara Manre, Edy Kurniawan, kepada detikcom, Sabtu (15/8/2020).
Edy mengatakan penanganan kasus sobek amplop tersebut tidak dimulai dari laporan masyarakat. Polisi mengusut kasus tersebut dengan laporan tipe A atau diadukan oleh polisi sendiri.
"Nah, dari situ sudah kelihatan motifnya ada apa polisi ini secara aktif mau menyelidiki peristiwa ini, dasarnya apa. Mau dikatakan dasarnya viral tidak juga, sehingga di situlah muncul kecurigaan bahwa dari awal memang masyarakat dicari-cari kesalahannya, dicarikan memang pidananya," beber Edy.
Lebih lanjut Edy juga menyoroti penyidik karena kliennya langsung berstatus saksi pada pemanggilan pertama. Padahal status saksi itu diberikan hanya sekitar dua hari pasca-perobekan amplop terjadi pada 16 Juli 2020.
"Kalau dia saksi, tertulis di panggilannya itu projusticia, berarti ini kasus sudah di tahap penyidikan, berarti polisi sudah menetapkan ini ada peristiwa tindak pidana. Artinya, dalam waktu dua hari, bayangkan, laporan tanggal 17, tanggal 19 sudah ditetapkan ini peristiwa pidana, cepatnya itu. Nah, bagaimana mungkin untuk menentukan peristiwa pidana itu kan polisi harus periksa saksi, periksa ahli, harus cari bukti lain, tapi dalam waktu dua hari itu polisi bisa memenuhi semua itu, apalagi ini tindak pidana khusus, bukan KUHP, tapi ini Undang-Undang Mata Uang, harus ada saksi ahli," katanya.
Selain itu, polisi juga disebut Edy telah menyalahi prosedur lantaran selalu memberikan surat panggilan terhadap Manre dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dari jadwal pemeriksaan. Edy menduga polisi sengaja tak memberi cukup waktu kepada kliennya untuk berkonsultasi ke tim penasihat hukumnya. Alhasil, Manre tak bisa memenuhi panggilan pertama penyidik.
Tenggang waktu pemanggilan yang tidak wajar tersebut kemudian disebut Edy melanggar Pasal 112 KUHP ayat 1 yang mengatakan tenggang pemanggilan itu harus wajar antara diterimanya panggilan dengan hari pemeriksaan.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5135008/nelayan-sobek-amplop-penambang-jadi-tersangka-pengacara-cacat-prosedur
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami