detiknews rabu, 12 agu 2020 16:46 wib 13 penjemput paksa jenazah di makassar divonis 4 bulan penjara tiga belas penjemput paksa jenazah dari rs di makassar divonis melanggar uu karantina dan dihukum 4 bulan penjara. penjemputan ini terjadi saat pandemi corona.


Makassar -

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada 13 penjemput paksa jenazah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Karantina.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Rahman dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan," kata hakim ketua Basuki Wiyono saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2020)

"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa dalam tempo 8 bulan melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman lain," sambung dia.

Basuki juga menyebut semua barang bukti disita oleh penegak hukum. Perlu diketahui, sidang ini dilaksanakan secara virtual, di mana para terdakwa berada di kamar tahanan Polda Sulsel.

Sementara itu, Pihak Kejaksaan awalnya mendakwa pada terdakwa dengan pasal terkait pemaksaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kita dakwa dengan Pasal 214, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 95 Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi secara terpisah oleh detikcom.

Kasus pengambilan paksa jenazah ini terjadi beberapa bulan lalu. Belasan orang 'menyerang' rumah sakit dan mengambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar. Para terdakwa mengaku jenazah yang diambil paksa adalah kerabat mereka.

Peristiwa ini terjadi selama pandemi Corona (COVID-19).

(fiq/aud)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5130339/13-penjemput-paksa-jenazah-di-makassar-divonis-4-bulan-penjara

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.