PINRANG, PIJARNEWS.COM — Tim Crime- Fighters Unit Resmob Reskrim Polres Pinrang mengamankan Aco (34) yang mencuri barang milik orang tuanya, Rabu (29/7/2020).
Sang ayah warga Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, terpaksa melaporkan anaknya sendiri. Itu dilakukan karena ayahnya tak tahan dengan ulah sang anak yang kerap mencuri di rumahnya.
Usai mendapat laporan orang tuanya, tim Resmob Polres Pinrang langsung menciduk pelaku.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik orang tuanya. Barang curian tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain.
Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Aris mengatakan, barang yang telah dicuri pelaku berupa 1 set kursi/sofa, 3 unit lemari kaca, 1 jam tangan dan 1 unit AC merk Panasonic 1 PK.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian barang milik orang tuanya sendiri. Yang melaporkan ayahnya sendiri," kata Aris. Pelaku dan barang bukti kini telah berada di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Muhammad Tohir
Komentar
Komentar Anda
Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=59038
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami