Makassar, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap akan menggunakan rapid test untuk sementara waktu, kendati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi merekomendasikannya untuk menentukan infeksi COVID-19.
Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin, mengatakan, rapid test masih akan digunakan, utamanya sebagai syarat perjalanan. Untuk diketahui, Pemprov Sulsel saat ini tengah menyediakan fasilitas rapid test gratis bagi warga yang membutuhkan surat keterangan bebas COVID-19.
"Sebagai syarat perjalanan, untuk sementara sepertinya masih dilaksanakan sesuai target waktu yang telah ditentukan, sambil mempersiapkan metode selajutnya," kata Ridwan saat dihubungi IDN Times via WhatsApp, Kamis (16/7/2020).
1. Penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. KMK ini merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
Salah satu poin yang dibahas dalam aturan ini adalah rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosis orang yang terinfeksi COVID-19. Poin ini tertuang pada halaman 82 di bagian definisi operasional peraturan tersebut.
"Penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian bunyi dari poin tersebut.
Pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, tes cepat hanya dapat digunakan untuk pelacakan pada populasi spesifik dan situasi khusus. Selain itu, WHO juga merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.
Baca Juga: Termasuk Sulsel, Jokowi Minta Tes COVID-19 di Sejumlah Daerah Digenjot
2. Rapid test bagian dari upaya mencegah kasus baru
Ridwan mengatakan, selama ini Sulsel sangat mendukung anjuran Kemenkes untuk menggunakan testing dalam diagnosis. Kendati demikian, Gugus Tugas juga sedang menyosialisasikan mengenai revisi kelima dari Kemenkes ini.
Memang selama ini Pemprov Sulsel selalu gencar melakukan rapid test. Ini merupakan bagian dari upaya pemprov untuk melakukan testing dan tracing untuk mencegah munculnya kasus baru COVID-19.
"Itu juga satu program penjaringan/screening untuk deteksi secara dini COVID-19 di masyarakat. Untuk kepentingan penegakan diagnosis Sulsel sudah menggunakan testing PCR. dan sekarang sudah sekitar 60.000 spesimen yang diperiksa," Ridwan menerangkan.
Baca Juga: Positive Rate Tinggi, Pakar Sebut Sulsel Darurat COVID-19
3. Rapid test dinilai cukup membantu dalam menjaring orang-orang suspek
Meski hasil rapid test kerap tidak akurat, namun metode ini tetap digunakan oleh Gugus Tugas COVID-19 Sulsel karena dinilai cukup membantu. Paling tidak, kata Ridwan, secara cepat, hemat, dan simpel telah menjaring orang-orang yang suspek COVID-19. Selain itu juga berguna untuk menekan peredaran orang masuk dan keluar dari episentrum.
Ridwan mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan metode rapid test ini suatu saat akan ditinggalkan dan berganti dengan metode yang baru.
"Sepertinya mengarah ke situ. Hanya memang perlu dilihat juga bahwa pengujian dengan PCR itu membutuhkan waktu yang lebih lama, tidak bersifat mobile, butuh lab dengan tingkat keamanan tinggi, butuh SDM yang lebih terlatih dan biaya untuk PCR bisa 5 kali lebih dari tes biasa. Jadi perlu dipahami bahwa, rapid test itu juga bagian dari program deteksi dini untuk menjaring suspect secara dini sehngga tidak menjadi sumber penularan," tambah Ridwan.
Baca Juga: Gugus Tugas Sulsel Sesalkan Dokter Rawat Sendiri 190 Pasien COVID-19
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/sulsel-masih-gunakan-rapid-test-yang-tidak-lagi-direkomendasikan
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.




Sosmed Kami