SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk di depan kantor PT Win Access Telecommunication, Kamis (23/7/2020).
Diketahui aksi tersebut terkait dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap kurang lebih 13 karyawan serta gaji (upah) yang diterima selama ini tidak sesuai dengan upah minimum.
Ikbak jack selaku jendral lapangan menegaskan bahwa pihak perusahaan PT Win Access Telecommunication harusnya paham tentang undang-undang ketenagakerjaan,apalagi negara kita ini adalah negara hukum yang menganut asas equlity before the Law.
Telah jelas dalam Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) diatur dalam pasal 90 ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 98.
Jack menambahkan bahwa jika berbicara mengenai hukum pasal 185 ayat 1 UUK menyatakan bahwa barang siapa melanggar pasal 90 ayat 1 maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.
Adapun Tuntutan dari Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yakni :
1.Berikan hak karyawan yang di PHK sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan
2.Bayarkan pesangon karyawan
3.Bayarkan uang lembur yang tidak pernah dibayarkan selama kurang lebih 5 tahun
Jack berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pekan depan dengan mengundang seluruh kader lintas kampus dari organisasi pergerakan mahasiswa (OPM) jika tuntutan kami tidak dipenuhi secepatnya.
(Red)
Sumber : https://sulselberita.com/?p=51987
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami