residivis jambret sadis ditembak polisi payakumbuh


Payakumbuh - Seorang pelaku jambret di wilayah hukum Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, diringkus polisi. Lelaki berinisial AG, 28 tahun itu, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat diciduk.

Dalam aksinya, pelaku dikenal sangat lihai dan terbilang sadis terhadap korbannya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, tersangka pencurian dengan pemberatan itu tercatat sebagai warga Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur. Dia sudah beraksi di 9 lokasi dan semuanya di wilayah hukum Payakumbuh.

"Dia kami ciduk Jumat, 17 Juli 2020 di kawasan Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam," katanya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin, 20 Juli 2020.

AG berhasil diringkus tim Buser Satrekrim Polres Payakumbuh, setelah melakukan pengembangan kasus atas laporan sejumlah korban. Setelah mendapatkan ciri-cirinya, polisi mulai melakukan perburuan.

Alhasil, tersangka terpantau tengah berada di wilayah Agam. Tanpa menunggu lama, petugas bergerak memburu AG. Dia berhasil ditemukan setelah polisi melakukan pengepungan.

"Sempat berusaha kabur dan melawan petugas, polisi terpaksa menghadiahi kaki tersangka dengan tembakan," katanya.

Selain itu, AG ternyata baru keluar dari Lapas Muaro Padang pada April 2020. Dari pengakuannya, dia menjambret di 9 lokasi selama 3 bulan terakhir. Dari 9 lokasi, ada 5 lokasi yang telah dibuatkan laporan polisinya.

"Empat lainnya, korban belum membuat laporan. Dalam aksinya, pelaku dikenal sangat lihai dan terbilang sadis terhadap korbannya," tutur Dony.

Lokasi yang belum diterima laporannya yaitu 2 perkara di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, 1 perkara di jalan umum dekat lapangan sari bulan Kelurahan Sawah Padang, Payakumbuh Selatan, dan 1 perkara lagi di Kelurahan Payobasuang.

Kapolres meminta warga yang merasa pernah jadi korban di 4 TKP tersebut ataupun di TKP lainnya dapat melapor ke Polres Payakumbuh. "Kami tunggu. Kita harus proses semua perbuatannya secara bergantian agar hukumannya nanti diperberat," katanya.

Tersangka terbilang sadis dalam melakukan aksinya. Selain kerugian materil, aksinya saat merampas tas milik korban, sempat menyebabkan korbannya terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang.

Korban lainnya juga ada yang mengalami patah tulang bahu sebelah kanan, pecah pembuluh darah di lutut kanan hingga luka lecet mengeluarkan darah pada tulang pipi sebelah kanan.

Polisi juga menyita kendaraan yang digunakannya dalam beraksi. Termasuk sejumlah barang hasil kejahatan, berupa satu unit handphone merek Samsung Z2, satu kalung emas seberat 2 gram dan liontinnya berat 0,7 gram.

"Satu buah tas jinjing wanita warna biru, satu buah dompet warna dongker, satu buah dompet kecil warna putih, dan satu helai kain warna merah jambu," tuturnya.

AG beraksi dengan modus berpatroli menggunakan sepeda motornya, mencari calon korban yang menyandang tas atau sedang memegang handphone. Begitu mendapati target, ia pun mengikutinya sampai di jalan sepi kemudian merampas barang bawaan korban.

Dalam beraksi, korban yang disasar lebih dominan para wanita dan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang berharga. Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. AG dijerat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati dalam berkendara. Jangan pernah melakukan hal-hal yang mengundang aksi kejahatan, seperti menggantung tas atau memakai perhiasan di tempat-tempat yang kurang aman," katanya. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/residivis-jambret-sadis-ditembak-polisi-payakumbuh

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.