Grobogan - Kasus pencurian unik terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan, Jawa Tengah. Berhasil menggondol sebuah sepeda motor namun sang pencuri malah meninggalkan motor miliknya di rumah korban.
Tersangka pelaku pencurian tak lazim ini diketahui bernama Arif, 35 tahun, warga Sukolilo, Kabupaten Pati. Ia mencuri motor milik Rubiyanto, 35 tahun, tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Grobogan, pada 23 Desember 2018.
Arif jadi buron pihak kepolisian selama 1,5 tahun. Ia akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Jalan Raya Sukolilo, Pati, Senin, 20 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.
Didapat info bahwa sepeda motor yang ditinggal di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut adalah milik pelaku.
Kepala Polsek Grobogan Ajun Komisaris Eko Bambang menuturkan penangkapan Arif menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan motor di rumahnya.
"Saat itu, korban melaporkan ke Polsek Grobogan bahwa ia kehilangan sepeda motor bernopol K 5140 AJF yang semula berada di dalam rumah," tutur dia, Senin 20 Juli 2020.
Baca juga:
Kejadian pencurian berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB. Jelang malam itu, korban yang kebingungan mencari motornya malah mendapati sepeda motor asing terparkir di depan rumahnya. Motor warna hitam itu tanpa pelat nomor.
Rubiyanto menduga sepeda motor tersebut milik pelaku karena tak ada warga yang punya kendaraan itu. Selain melapor ke polisi, ia juga berupaya melacak pemilik sepeda motor. Dan belakangan diketahui pemiliknya adalah warga Sukolilo, Pati.
"Didapat info bahwa sepeda motor yang ditinggal di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut adalah milik pelaku. Selanjutnya, korban dibantu teman-temannya mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya. Ketemu di wilayah Sukolilo, namun pelaku melarikan diri," kata Eko Bambang.
Pelacakan intens akhirnya mengakhiri pelarian Arif. Ia diringkus bersama motor milik korban. Turut diamankan Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor miliknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Arif sudah dijebloskan di tahanan Mapolsek Grobogan. Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara paling lama tujuh tahun, dijeratkan kepada yang bersangkutan. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pencuri-di-grobogan-tinggalkan-motor-untuk-korban
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami