Makassar, IDN Times - Kebijakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar dipastikan akan mulai diterapkan pada Sabtu 11 Juli 2020, pekan ini. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan perwali tersebut saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.
"Insya Allah hari ini dan lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan hari Sabtu nanti," kata Rudy Djamaluddin di Makassar, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Peradi Protes Peraturan Masuk Makassar Wajib Suket Bebas COVID-19
1. Aparat diminta tidak menyulitkan masyarakat
Perwali ini, kata Rudy, memang lebih fokus pada pembatasan orang masuk maupun keluar dari Makassar. Pasalnya sampai detik ini, Makassar masih merupakan episentrum penularan COVID-19 dengan jumlah kasus terkumulasi positif sudah mencapai 3.868 kasus.
Akan tetapi, Rudy meminta kepada aparat yang bertugas di perbatasan nanti agar tidak menyulitkan masyarakat pada saat kebijakan ini diterapkan. Dia menekankan metode pemeriksaan dokumen harus berjalan mudah dan cepat sehingga tidak menimbulkan antrean kendaraan yang memicu kemacetan.
"Bikinlah metode agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. Cukup periksa dokumen yang diperlukan saja dan memperbanyak titik pemeriksaan supaya antrean kendaraan tidak panjang," kata Rudy.
2. Diyakini akan berdampak pada daerah tetangga
Rudy menyadari bahwa kebijakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah ini juga akan turut berdampak pada daerah lainnya, utamanya Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros yang berbatasan langsung dengan Makassar. Untuk membahas hal ini, Rudy pun menemui kepala daerah dari dua kabupaten tersebut.
Menurut Rudy, kepala daerah dari masing-masing kabupaten tersebut, yakni Adnan Puritha Ichsan selaku Bupati Gowa dan Hatta Rahman selaku Bupati Maros, mendukung kebijakan ini sebagai langkah preventif dalam melandaikan penyebaran COVID-19 di Kota Makassar.
"Kita tidak ingin mentransfer penularan ke daerah. Kita tidak hanya menangani Kota Makassar, tapi juga harus melindungi daerah sekitar. Makassar ini kan ibukota provinsi, makanya harus kita jaga kestabilannya," kata Rudy.
3. Masuk atau keluar Makassar harus membawa surat keterangan bebas COVID-19
Lebih jauh Rudy mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan orang yang hendak masuk maupun keluar dari Makassar benar-benar bukan carrier atau pembawa virus Corona penyebab COVID-19. Apalagi beberapa warga di daerah, kata Rudy, diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar.
Maka dari itu, untuk warga yang hendak masuk maupun keluar dari Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19. Surat ini bisa diperoleh dari Gugus Tugas, rumah sakit, maupun Puskesmas dari daerah asal.
"Hanya saja kita kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan sampling random rapid test kepada mereka," kata Rudy.
Baca Juga: Viral Foto Satpol PP Makassar Pakai Sepeda Brompton, Ini Faktanya
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/pembatasan-pergerakan-lintas-daerah-di-makassar-dimulai-sabtu
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami