motif pegawai telkomsel bocorkan data denny siregar


Jakarta - Kasus pembobolan data pribadi milik pegiat media sosial, Denny Siregar hampir menemui titik terang. Hal itu dikarenakan motif dari pelaku membocorkan data Denny Siregar terkuak. 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan ada dua motif yang dimungkinkan melatarbelakangi pelaku melakukan perbuatan tersebut. 

"Pertama, secara pribadi pelaku simpati dengan akun Twitter tersebut. Kedua, motif tersangka karena memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar. FPH sendiri memang simpatisan akun @opposite6891, " kata Reinhard di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Pelaku ditangkap karena dengan tidak melalui autorisasi, artinya yang bisa akses data itu hanya pelanggan atau permintaan dari atasan.

Diketahui seorang oknum pegawai outsourcing Grapari di Surabaya berinisial FPH melakukan pembobolan data pribadi milik pegiat media sosial, Denny Siregar. Pelaku FPA merupakan customer service yang mengambil data milik Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel. 

"Pelaku ditangkap karena dengan tidak melalui autorisasi, artinya yang bisa akses data itu hanya pelanggan atau permintaan dari atasan," ucap Reinhard. 

Reinhard menjelaskan pelaku membuka data pribadi Denny yang kemudian dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891. Lalu disebarkan oleh akun tersebut ke Twitter.

Denny Siregar mengaku senang dengan kinerja yang telah dilakukan pihak kepolisian. "Saya senang ketika Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di dalam Telkomsel yang memasok data ke akun Opposite. Terima kasih atas gerak cepatnya Polri. Ini lumayan melegakan, karena dengan begitu kita tahu bahwa memang ada "orang dalam" yang bermain di sana menjual data, " kata Denny Siregar. 

Atas perbuatannya tersangka FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dari pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/motif-pegawai-telkomsel-bocorkan-data-denny-siregar

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.