Meski Ditengah Pandemi Covid, Debct Colector ACC Makassar Berusaha Ambil Paksa Mobil Nasabah yang Menunggak Pembayaran


SULSELBERITA.COM. Gowa - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah keringanan kredit di bawah Rp10 miliar.

Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector disaat pandemi Covid. 19.

Hal tersebut pun di atur dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 .

Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh Salah satu Perusahaan Astra Credit Companies (ACC) Makassar. Melakukan hal yang tidak wajar ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia. Pasalnya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus, seseorang diwajibkan untuk melakukan social distancing atau physical distancing. Tapi, hal tersebut justru di jadikan kesempatan untuk para penagih utang, karena tahu pemilik rumah pasti tidak sedang bepergian dan gampang ditemui dibanding hari biasa.

Hal inilah yang dialami oleh salah satu nasabah Dian yang ditagih oleh Rusli oknum mengaku debt collector dari Astra Credit Companies (ACC). Bahkan, para oknum penagih utang ini sampai masuk kedalam rumahnya yang berlokasi di BTN Parang Banoa Kacamatan Pallangga Kabupaten Gowa dan memaksa ingin mengambil kendaraan mobil yang sedang parkir di garasi.yang terjadi pada Rabu (8/7/2020).

" tiga orang datang dan langsung masuk ke rumah saya dan marah marah dan ingin memaksa mengambil mobil saya, sehingga sempat terjadi adu mulut ,untung ada datang cepat pak Babinsa Kaharuddin , karna tidak ada jalan solusinya akhirnya Pak Babinsa menghubungi Babinkamtimmas ,sehingga kami di minta untuk ke kantornya Polsek Pallangga karna ada pak Babinkamtimmas sedang menunggu disana (Kantor polsek pallangga), dan kami semua kesana" .jelas Dian.

Oknum yang mengaku Rusli debt collector dari ACC saat diruang Babinkamtimmas polsek pallangga membenarkan dan mengakui bahwa dia memiliki surat tugas yang dikeluarkan pada tanggal 7, juli 2020, untuk mengeksekusi dan mengambik Kendaraan jenis Toyota Calya milik dian yang diangga menunggak pembayaran.

" saya memiliki surat tugas untuk mengambil unit kendaraan jenis calya karna sudah menuggak dan saya harus bawa kekantor" kata Rusli

Saat Kantor polsek pallangga di pertemukan antara debt collector Rusli dan nasaba (dian) oleh Babinkamtimmas Fadli untuk menemukan titik kesepakatan.

"Kami dipertemukan dikantor polsek Pallangga dan akhirnya kami disepakati didepan Babinkamtimmas pak fadli untuk diarahkan lagi kekantar ACC bersama Rusli (Debt collector) , jelas dian.

Dian Menambahkan dan mejelaskan Bahwa sebelumnya sempat mendatangi kantor ACC untuk mengajukan Restrukturisasi
kredit karna untuk sementara tidak sanggup melakukan pembayaran kredit mobil karna adanya Wabah covid. 19.

" sebelum adanya debt collector tersebut saya perna mendatangi kantor ACC pada bulan April lalu untuk minta Restrukturisasi,karna untuk sementara saya dapat melakukan Pembayaran karna usaha saya macet dan suami saya tidak ada pemasukan lagi karna adanya wabah covid.19 .tetapi pihak ACC menyarankan saya untuk membayar dulu uang administrasi dua juta lebih dan pada waktu itu saya tidk memilik uang sebanyak itu akhirnya saya pulang kerumah ,dan tidak memenuhi permintaannya karna jangankan uang dua juta saat ini kebutuhan hari hari saja sementara hantuan keluarga dan saudara" jelas dian kemedia.

(umar/tim, red)



Sumber : https://sulselberita.com/?p=50591

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.