LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran Omnibus Law di Makassar


Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan demonstran yang ditahan. Polisi menangkap mereka saat aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU-Cilaka), Kamis, 16 Juli 2020.

Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Massa berasal dari berbagai elemen, dari mahasiswa, buruh, hingga santri. Demonstrasi berujung bentrok antara massa dengan polisi. 

"Data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun, terdapat sekitar 30-an lebih pelajar dan atau mahasiswa yang ditangkap, atau setidaknya masih dinyatakan hilang. Satu diantaranya adalah perempuan dan terdapat dua usia anak," kata Advokat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Ratusan Orang Kepung DPRD Sulsel di Makassar, Demo Tolak Omnibus Law 

1. LBH Makassar polisi membubarkan paksa peserta aksi

LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran Omnibus Law di MakassarAksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulsel, di Kota Makassar, Kamis (16/7/2020) Andri Saputra untuk IDN Times

Azis mnengatakan aksi yang digelar sejak Kamis pagi awalnya berlangsung damai. Namun sekitar pukul 14.20 WITA, polisi membubarkan paksa demonstran dengan menembakkan gas air mata. Salah satunya ke arah salah satu aliansi, yaitu Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (MAKAR) yang berada di atas jembatan layang.

Aliansi MAKAR disebut belum sempat merapat ke depan Kantor DPRD Sulsel yang sudah dipenuhi demonstran dari kelompok berbeda.

"Aliansi MAKAR kemudian berlarian ke atas fly over menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian," Azis menerangkan.

Dari atas fly over, polisi mengejar demonstran hingga ke depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia. Polisi disebut terus menembakkan gas air mata hingga peserta aksi berhamburan.

2. Kepolisian dianggap bersikap represif kepada peserta aksi

LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran Omnibus Law di MakassarAksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor DPRD Sulsel, Makassar. IDN Times/Istimewa

Azis mengungkapkan, pantauan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh LBH menunjukkan polisi telah berlaku represif terhadap para demonstran. Bentuknya berupa pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, dan penyitaan barang pribadi. LBH mendapat laporan bahwa orang-orang yang ditangkap digiring ke Kantor Polrestabes Makassar.

"Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan menciderai kinerja Institusi Kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi, dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," ucap Azis.

LBH Makassar mendesak kepolisian agar segera membebaskan seluruh peserta akasi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan masih ditahan. Polisi juga didesak agar tidak melakukan upaya penghalang-halangan pendapingan hukum terhadap mereka yang masih ditahan.

3. Polisi masih menyelidiki peran para demonstran yang ditangkap

LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran Omnibus Law di MakassarPolrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polrestabes Makassar membenarkan 37 orang ditangkap terkait aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Kompol Agus Khaerul mengatakan, mereka diduga sebagai dalang kericuhan. Mereka ditangkap di sekitar lokasi unjuk rasa.

"Salah satunya membawa senjata tajam berupa badik. Diamankan di depan gedung DPRD sama depan Unibos (Universitas Bosowa)," kata Agus saat dikonfirmasi terpisah.

Agus tak merinci status dan identitas para demonstran yang ditahan. Penyidik disebut masih menyelidiki peran mereka dalam unjuk rasa yang berakhir bentrok.

"Sementara kita masih dalami dulu keterlibatan masing-masing. Kalau terbukti melakukan provokasi, berujung anarkis dan perusakan, pasti kita proses," ucapnya.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar AKBP Anwar Danu sebelumnya mengatakan, kericuhan dalam aksi massa itu diduga dipicu ulah oknum provokator. Sekitar 500 orang pengunjuk rasa memadati dua lokasi berbeda, yakni di depan Kantor DPRD Sulsel dan kawasan fly over.

"Jadi ada kelompok-kelompok tertentu, yang kelompok baik-baik sementara menyampaikan orasi, kemudian disusupi oleh kelompok-kelompok yang jahat. Yang mungkin kelompok itu satu, dua, tiga orang, itulah yang membuat jadi biang kerok sebenarnya," ucap Anwar.

Baca Juga: Kontroversial, Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja yang Menuai Kritik



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/lbh-desak-polisi-bebaskan-37-demonstran-omnibus-law-di-makassar

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.