Ini Aturan Wajib jika Ingin Masuk ke Kota Makassar


KabarMakassar.com — Penjabat (pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin akhirnya mengeluarkan Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 9 Juli 2020. Aturan yang berlaku besok ini membatasi setiap orang yang bakal masuk dan keluar wilayah kota Makassar.

Salah satu aturan yang dimaksud yakni, warga yang tak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 tak boleh masuk di Kota Angging Mammiri tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan bagi warga jika tinggal diluar di Maros, Gowa atau daerah lainnya dan sementara kantornya, sekolahnya, kampusnya ada di Kota Makassar?.

Didalam aturan yang tertuang pada Bab V tentang tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan atau Rumah Sakit atau Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.

Kemudian di bagian, Pasal 6 ayat 2 menyebutkan, ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum dan atau pribadi melalui transportasi darat, laut , dan udara.

Berikut pembahasan lebih lanjut soal aturan dari Perwali Nomor 36 Tahun 2020. Dimana aturan tersebut tidak berlaku atau pengecualian bagi mereka yang berktifitas masuk ke Makassar dalam Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah terdiri atas 3 pasal yaitu Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8

Berikut bunyi Pasal 6:

(1) Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dari udara.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan kepada:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar;

b. TNI/POLRI yang bekeıja di Kota Makassar;

c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar;

d. buruh yang bekerja di Kota Makassar;

e. pedagang yang berdagang di kota Makassar; dan

f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud memperlihatkan surat keterangan pada ayat (3) huruf d danhuruf e wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalag buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawaaan MAMMINASATA.

Dari kategori dan syarat di pasal 6, ada pula beberapa kategori lainnya yang tetap boleh masuk meski tak punya Surat Bebas Covid-19, seperti pelajar, mahasiswa, orang sakit, dan kategori lainnya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7.

Berikut bunyi Pasal 7:

(1) Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :

a. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar dengan menunjukkan
karin peserta tes/ pendaftaran ;

b. orang sakit yang dirujuk de Kota Makassar dengan menunjukkan surat
rujukan dari Rumah Sakit daerah asal; dan

c. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Berikut bunyi Pasal 8:

(1) Dalam melaksanakan Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah maka Gugus Tugas COV7D- 19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar.

(2) Tugas Gugus Tugas COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut :

a. memberhentikan kendaraan roda dua atau lebih dan menurunkan penumpang serta menahan kendaraan dan/atau surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud;

b. memberhentikan orang yarıg beraktifitas yang tidak menggunakan masker;

c. memeriksa setiap orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar dengan
menunjukkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan; dan

d. apabila ditemukan orang yang memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan dan setelah diperiksa suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celcius maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(3) Untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/ini-aturan-wajib-jika-ingin-masuk-ke-kota-makassar/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.