Jakarta -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan caleg Gerindra, Misriani Ilyas untuk duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan. KPU Sulsel selaku tergugat tengah meminta petunjuk ke KPU RI atas putusan ini.
"Pasti kita sudah tahu putusan itu. Kita meminta dulu (petunjuk) karena ini tidak diatur dalam regulator Undang-undang Pemilu soal sengketa PTUN dengan situasi seperti ini, dengan misalnya hasil pemilu maka kita meminta petunjuk lagi dari KPU RI," kata Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir kepada detikcom, Rabu (22/7/2020).
Putusan PTUN yang memenangkan gugatan Misriani Ilyas ini dianggap sebagai sesuatu hal yang baru. Pasalnya, sengketa Pemilu biasanya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Situasi ini tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. Undang-undang Pemilu tidak mengatur atau mempersoalkan hasil pemilu d PTUN," terangnya.
"Ini kan kalau mau mengubah Undang-undang Pemilu selesai di MK kalau di UU Pemilu. Situasi ini terjadi PTUN mengambil keputusan ini tidak diatur Undang-undang Pemilu maka kita meminta tunjuk ke KPU RI," tambah Faisal.
Salah satu skenario yang disiapkan oleh KPU Sulsel atas putusan PTUN itu adalah dengan melakukan upaya banding.
Untuk diketahui, putusan ini dikeluarkan pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara 137/G/2019/PTUN,Mks, yang dipimpin oleh majelis hakim M Noor Halim Perdana Kusuma. Misriani melayangkan gugatan ini melawan KPU Sulsel dan Adam Muhammad.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.S," bunyi putusan tersebut.
Keputusan PTUN Makassar itu menggugurkan putusan KPU Sulsel yang mengganti Misriani llyas dengan Adam Muhammad. Putusan tersebut mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat berupa keputusan KPU Sulsel dengan nomor 220/PL.01.9-KPT/73/Prov/VIII/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sulsel tahun 2019, khususnya atas nama Misriani Ilyas digantikan oleh Adam Muhammad.
Kasus ini bermula ketika Gerindra melakukan pemecatan terhadap Misriani Ilyas sehari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel. Padahal pada perhitungan suara KPU, Misriani meraih suara tertinggi sebanyak. 10.057 suara. Ia kemudian digantikan oleh Adam Muhammad yang mendapat perolehan suara di bawahnya.
"Saya dapat 10/057 suara. Saya sudah pegang SK KPU sejak 13 Agustus 2019 sebagai caleg terpilih dari Dapil 2 Sulsel dan sudah mendapat undangan dari DPRD Sulsel untuk melakukan gladi pelantikan," kata Misriani.
(fiq/elz)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5103352/caleg-gerindra-misriyani-menang-gugatan-duduk-di-dprd-ini-kata-kpu-sulsel
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami