Bone -
Seorang pecatan Brimob di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Mallarangeng (44) ditangkap polisi usai mencuri ikan di empang milik warga. Pelaku menjaring ikan tersebut karena menganggap empang atau tambak ikan itu adalah milik orang tuanya.
"Pelaku mengklaim tambak ikan tersebut milik orang tua pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (19/7/2020) malam.
Ardy mengatakan pelaku menangkap ikan di empang korban dengan cara menggunakan jala sehingga korban merugi jutaan rupiah. Aksi pelaku itu didasari keyakinannya bahwa ia juga memiliki hak atas empang tersebut.
"Karena merasa dia yang punya, dia ambil ini ikan," ucap Ardy.
Padahal, dari penelusuran polisi empang itu milik korban berinisial JA (43), bukan milik pelaku. JA adalah pemilik empang dan dia yang menabur benih ikan serta memelihara ikan tersebut.
"Itu kan begini, awalnya masalah tanah, masalah empang itu. Klaim mengklaim lah, saling mengklaim. Tapi hasil penelusurannya kita, memang yang punya empang itu yang pelapor ini (korban), karena dia dari bibit, dia yang tabur benih," terang Ardy.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mare, Bone, pada Sabtu (18/7). Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah badik milik pelaku.
Ardy juga mengatakan, pelaku adalah pecatan alias mantan anggota Korps Brimob. Pelaku diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2010 lalu.
"(Dipecat) 2010, saya lupa kasus apa, kasus aniaya. (Pernah tugas) di Mako Brimob, iya (Jakarta), cuma domisilinya di Bone," ucap Ardy.
(rfs/rfs)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5099993/pecatan-brimob-yang-curi-ikan-di-bone-ngaku-empang-milik-orang-tuanya
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami