FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Warga yang hendak masuk dan keluar Kota Makassar harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Kebijakan pembatasan wilayah ini akan diuji coba besok, Minggu (12/7/2020) dan mulai efektif berlaku Senin (13/7/2020).
Tujuan dibuatnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 ini guna memperkecil penyebarannya khusus Kota Makassar sebagai episentrum di Sulsel.
Meski demikian Pemkot Makassar tetap menyadari pentingnya perekonomian harus berjalan. Sehingga muncul pengecualian bagi para pelaku penggerak ekonomi diantaranya ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh, serta pedagang-pedangang sayur.
Aspek pengecualian ini menjadi sorotan tajam Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi. Ia menilai poin ini justru menunjukkan Perwali tersebut belum matang dan terkesan terburu-buru dalam penerapannya.
"Kacau betul ini Perwali ada pengecualiannya segala. Aturan ini kan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19 secara cepat dan tepat. Nah, apakah pihak yang dikecualikan itu kebal virus? Ancaman kesehatan tak kenal pengecualian, tak kenal jabatan, instansi, bahkan profesor yang literasi dan wawasannya luas saja kena (Covid) kok," ketus Kasrudi saat dihubungi fajar.co.id, Sabtu (11/7/2020).
Tak heran jika politisi Gerindra ini mengkritik pedas aturan pembatasan wilayah dengan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Kasrudi mendesak sebelum benar-benar diterapkan untuk ditinjau ulang poin per poinnya.
Sumber : https://fajar.co.id/2020/07/11/aturan-kantongi-surat-bebas-covid-kasrudi-itu-perwalinya-kacau/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami