Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar tidak langsung menahan Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim. Legislator Fraksi PKS itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu dalam kasus penjaminan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Penyidik sudah memintai keterangan Andi hadi sebagai tersangka pada Jumat 17 Juli. Tapi sejauh ini penyidik belum memutuskan akan menahannya.
"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Andi Hadi terjerat hukum setelah jenazah PDP COVID-19 dipulangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, pada 27 Juni 2020. Saat itu Andi Hadi menjadikan dirinya sebagai penjamin kepada pihak RS. Belakangan pasien dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: Legislator Makassar Penjamin Jenazah Diperiksa hingga Larut Malam
1. Dua tersangka sudah diperiksa secara terpisah
Dalam kasus itu, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lain bernama Andi Nurrahmat, penyedia ambulans yang digunakan mengangkut jenazah dari RS. Agus mengatakan, kedua tersangka sudah diperiksa secara terpisah. Khusus Nurrahmat, dia sudah diperiksa dua kali dalam proses penyidikan.
Dua tersangka dijerat melanggar Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Agus mengatakan, pertimbangan lain penyidik tidak menahan tersangka karena masih ada beberapa saksi yang bakal diperiksa. Penyidik sementara menyusun jadwal pemanggilan saksi lain.
"Untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan keterangan dari tersangka," ucap Agus.
2. Penyidikan tetap berlanjut meski tersangka tidak ditahan
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan penyidik punya kewenangan penuh saat menentukan tersangka ditahan atau tidak. Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Menurut Kapolrestabes, penahanan merupakan masalah administrasi penyidikan. Yang jelas, kata dia, penyidikan kasus itu terus berlanjut.
"Berani menjaminkan dirinya itu kan sudah ada niat. Mengambil segala risiko hukum terkait pengambilan jenazah dan itu dituangkan di dalam surat pernyataan bermaterai, itu yang dijadikan tinjauan penyidik," kata Yudhiawan.
3. Partai menyerahkan kasus kepada kepolisian
Ketua PKS Kota Makassar Anwar Faruq enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat kadernya. Anwar juga enggan menanggapi ketika ditanyai soal pendampingan hukum terhadap Andi Hadi.
"Kalau soal Ustaz Hadi, saya no comment dulu," ujarnya singkat saat dikonfirmasi IDN Times.
Sebelumnya, Anwar mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari kepolisian. Tapi dia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada penyidik.
"Kita mau lihat masalahnya apa. Kita juga punya kuasa hukum. Semua akan kita serahkan ke kuasa hukum kalau memang ada hal itu terjadi. Tapi kalau diinternal kita melihat ini semua murni kemanusiaan," ujar Anwar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sikap DPRD Makassar Soal Legislator Penjamin Jenazah Jadi Tersangka
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/alasan-polisi-tak-menahan-legislator-makassar-yang-tersangka
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami