Makassar, IDN Times - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berkomitmen meringankan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Kampus menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang terbit pada 12 Juni 2020.
KMA yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi berisi tentang keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah COVID-19. Tapi KMA itu tidak bisa langsung diterapkan.
"Kan ini baru kita dapat KMA-nya. Kalau normatifnya harus ada petunjuk teknis (Juknis) surat keputusan (SK) kembali turunan KMA," kata Kepala Sub Bagian Humas UIN Alauddin Makassar Ismi Sabariah kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemik COVID-19
1. Pihak kampus akan membahasnya secara internal
Menurut Ismi, KMA secara umum masih bersifat universal karena hanya mengacu pada keputusan pusat. KMA belum secara spesifik mengatur poin-poin bagaimana keringanan UKT bagi mahasiswa diberlakukan. Karena itu, pihak kampus UIN Alauddin Makassar akan melakukan pertemuan internal lebih awal sebelum mengambil kebijakan.
Pemberlakuan keringatan UKT bagi mahasiswa akan disampaikan setelah pertemuan dengan jajaran internal dan satuan kerja masing-masing di lingkup UIN Alauddin Makassar.
"Untuk teknisnya, misalnya harus setor apa, kemudian apa yang menunjukkan kalau ini anak (mahasiswa) yang perlu dikurangi UKT-nya, itu harus masing-masing ada juknis sesuai dengan SK rektor masing-masing," ujar Ismi.
2. Mahasiswa harap keringanan UKT segera terwujud
Salah satu mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Makassar, Faisal Mustafa mengatakan, selama ini dia diwajibkan membayar UKT sebesar Rp400 ribu. UKT dibayarkan sejak tahun 2014 sesuai angkatannya.
"Itu dibayarkan per semester. Tapi sekarang saya sudah bayar Rp1,1 juta karena sudah lebih dari empat tahun," kata Faisal.
UKT dibayarkan terbagi menjadi lima kategori sesuai dengan fakultas masing-masing. Di fakultasnya, UKT mulai dari Rp400 hingga Rp1,8 juta. Mahasiswa yang tidak berapa lama lagi bakal mendapatkan gelar sarjana ini berharap KMA ditindaklanjuti serius oleh pihak kampus.
Kebijakan untuk meringankan UKT mahasiswa sebagaimana yang tertuang dalam KMA dianggap penting, mengingat kondisi saat ini menurutnya, tidak begitu mendukung.
"Saat ini pandemi COVID-19. Stabilitas khususnya dalam sektor ekonomi tentu terganggu. Begitu pun kita, mahasiswa, orang tua kesulitan untuk membantu membayar UKT jika pendapatan tidak menentu," ucapnya.
3. KMA jaminan untuk mahasiswa melanjutkan kembali kuliah di tengah kondisi pandemik COVID-19
Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi COVID-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi.
"Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," kata Kamaruddin dalam siaran pers yang diterima Selasa.
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN. Yakni, pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
"Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," dia menjelaskan.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
"Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," kata dia.
Baca Juga: Mahasiswa Cari Mendikbud Viral, Kritik Kuliah Online dan UKT
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/uin-alauddin-makassar-siap-ringankan-ukt-mahasiswa
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami