total 31 orang ditangkap polisi terkait pengambilan paksa jenazah covid 19


JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan total mengamankan 31 orang terduga pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar. 31 terduga tersebut mengambil paksa di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, serta RS Bhayangkara.

Jajaran Polda Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara terhadap kasus 31 terduga pengambil paksa jenazah Covid-19 tersebut. Polisi pun telah menetapkan status tersangka terhadap beberapa diantaranya.

"Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, Stella Maris, RS Labuang Baji, RS. Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo melalui keterangan resminya, Selasa (9/6/2020).

Gelar perkara untuk menetapkan tersangka dilakukan di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel dan juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut.

Ibrahim Tompo membeberkan, dari 31 orang yang diamankan, 25 diantaranya merupakan terduga pengambil paksa jenazah Covid-19 di RS Dadi Makassar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya yakni, inisial SA dan MR.

Sedangkan kasus pengambilan jenazah di RS Stella Maris, polisi mengamankan satu tersangka yaitu, inisial AW. Sementara untuk kasus di RS Labuang Baji, ada lima orang yang diamankan sebagai tersangka.

"Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar," ungkapnya.

Baca Juga : Soal Kenaikan Gaji, KPK Serahkan Pembahasan RPP Gaji ke Pemerintah

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi," ujarnya.

"Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(aky)



Sumber : https://news.okezone.com/read/2020/06/10/609/2227248/total-31-orang-ditangkap-polisi-terkait-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.