SULSELBERITA.COM. Takalar - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan MR (20), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di Topejawa, Desa Topejawa, Kec. Marbo, Kab. Takalar, Sabtu (06/06/2020) sekira pukul 14.00 Wita.
MR (20) warga Desa Bo'dia, Kec. Galesong Kab. Takalar diamankan setelah Tim Drugs Hunter terlebih dahunu menangkap A dan WY pada Rabu (30/01/2020) yang menerangkan bahwa barang bukti Sabu miliknya berasal dari MR (20).
Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR (20).
Saat dilakukan penangkapan, MR sementara berada di dalam kamar salah satu penginapan tempat wisata di Topejawa kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan.
Paurhumas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan adanya penangkapan MR di Topejawa, Dia mengatakan bahwa awalnya Tim Drugs Hunter mengamankan A dan WY.
"Betul MR (20) telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar setelah melakukan pengembangan terhadap A dan WY yang terlebih dahulu diamankan," ujar Ipda Sumarwan.
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Sumber : https://sulselberita.com/?p=47071
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami