terkait mekanisme ppdb, begini kesepakatan komisi d dan disdik makassar


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar beserta Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah TK, SD, hingga SMP se-Kota Makassar di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (3/6/2020).

Dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir, rapat ini juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin NH beserta Asisten II Pemerintahan Hj. Sittiara dan Jajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Rapat itu membahas tentang mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Amalia Malik memaparkan terkait prosedur dan mekanisme PPDB Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Dikatakan, PPDB 2020 berdasar dari Permendikbud No 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Kemendikbud tentang PPDB di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut disepakati, mekanisme PPDB 2020 dalam tiga jalur penerimaan yaitu jalur zonasi sebesar 50%, jalur afirmasi 30%, jalur prestasi 15%, dan jalur pindahan 5%.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi D DPRD Kota Makassar menyarankan kepada Disdik Makassar untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil tindakan di tengah pandemi Covid-19.

Sebab meski Covid-19 melanda negeri, calon peserta didik baru tetap bisa terakomodir dengan baik namun tetap jalan beriringan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Anggota Komisi D Al Hidayat Samsu menuturkan pertemuan ini telah menyepakati prosedur dan mekanisme PPDB 2020 dengan mengakomodir seluruh calon siswa yang menerapkan beberapa jalur dalam PPDB 2020.

Ia juga menegaskan, Komisi D telah memberikan rokemondasi ke pemerintah kota untuk mengatasi seluruh kendala-kendala yang dihadapi.

"Kami telah menyepakati untuk menerapkan prosedur dan mekanisme PPDB 2020 dalam tiga Jalur penerimaan yaitu jalur zonasi sebesar 50%, jalur afirmasi 30%, jalur prestasi 15%, dan jalur pindahan 5%," terang Al Hidayat.

Dijelaskan pula bahwa proses penerimaan siswa baru nantinya dapat dilakukan secara offline maupun online.

"Meskipun secara offline, tapi harus tetap dengan protap kesehatan ketat," pungkasnya. (endra/fajar)



Sumber : https://fajar.co.id/2020/06/03/terkait-mekanisme-ppdb-begini-kesepakatan-komisi-d-dan-disdik-makassar/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.