sekjen dpp limit, mulyadi desak pemprov ambil alih kembali tanah negara yang dikuasai pengembang


MAKASSAR — Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi dan Monitoring (DPP-LIMIT),Mulyadi memberi reaksi keras terhadap sejumlah masalah pertanahan di Kota Makassar. Penyebabnya, diduga masih Banyak tanah negara yang terabaikan dan saat ini dikuasai oleh
Pengusaha/Pengembang perumahan yang perolehaannya tidak sesuai aturan.

Oleh karena itu, Mulyadi mengapresiasi langkah pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas, dimana saat ini persediaan Tanah di kota semakin
menipis dan kebutuhan masyarakatpun semakin meningkat, dengan keadaan itu, kiranya seluruh tanah-tanah negara dapat dikuasai kembali guna mencapai kesejahteraan Rakyat dan tidak dinikmati semata-mata oleh kalangan tertentu saja.

Dikatakan oleh Mulyadi, DPP-LIMIT baru baru ini telah merilis dalam rapat kerja tahunan di sekretariat nya jalan Antang Raya Makassar, setidaknya terdapat 63 Titik di tengah kota Makassar adalah "Tanah Negara" yang dalam Penguasaan Pihak Pengusaha/Pengembang, bahkan diduga ada yang sudah menjadi perumahan mewah dimana perolehan Sertipikatnya tidak sesuai Peraturan Perundang Undangan.

Misalnya kata mulyadi, "adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan yang Luasnya kurang lebih 4 Hektar, dimana cara Perolehannya tidak sesuai Permenag/KBPN No 3 Tahun 1999 pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah Negara, yang menjelaskan pada Pasal 1 ayat (1) "Wewenang pemberian hak atas tanah dan pembukaan tanah dengan Peraturan ini dilimpahkan kepada para Gubernur/Bupati/ Walikota Kepala Daerah dan Kepala Kecamatan dalam kedudukan dan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah. Kemudian dijelaskan pula pada Pasal 13 Ayat (1) Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Daerah dilarang : memberikan tanah Negara dengan sesuatu hak apapun sekalipun dengan sebutan sementara ; memberikan ijin mempergunakan atau menguasai tanah Negara; kecuali apabila wewenang untuk itu tegas-tegas dilimpahkan kepadanya. Yang dalam Prakteknya SK Pemberian atas Tanah Negara ini hanya dibekali SK Pertanahan kota," ujarnya.

Anehnya lagi, kata Mulyadi, bahwa Penguasaan Tanah Negara tersebut, saat Surat Keputusan di terbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan (SK ini berdiri sendiri tanpa SK Kepala daerah) sehari setelah SK tersebut terbit, langsung terbit sertipikat HGB, sedangkan diketahui bahwa jika perolehan Tanah dari Tanah Negara, Pemohon tanah Negara diwajibkan memenuhi syarat-syarat administrasi, disaat setelah terbitnya SK BPN tersebut, misalnya, seperti pemohon Wajib Membayar Uang Pemasukan kepada Negara (saat ini menjadi PNBP), Namun hal ini pemasukan tersebut diragukan, Indikatornya adalah setiap Sertipikat yang terbit di Tahun antara 1990-1995 tercantum pada kolom sertipikat atas jumlah pemasukan kepada Negara Namun Faktanya Kolom nya Kosong, selain dari itu atas Penerbitan setiap Pemisahan/ Pemecahan harus pula ditanda tangani dan dicap stempel oleh kepala kantor Pertanahan, namun hal itu sama sekali tidak ditanda tangani dan dicap stempel namun dilakukan Pemisahan/ Pemecahan.

Padahal Ujar Mulyadi, Bahwa jika berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Tentang : Pendaftaran Tanah, yang dijelaskan pada : Pasal 10 ayat (3) "Tiap-tiap buku-tanah yang telah dipergunakan untuk membukukan sesuatu hak dibubuhi tanda-tangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dan cap Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan" dan kata mul
panggilan akrabnya, "Terkait Uang Pemasukan sangat jelas Berdasarkan Permenag Agraria/KBPN No. 4 Tahun 1998) Pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Pedoman mengenai Penetapan Uang Pemasukan, Uang wajib Tahunan dan biaya Administrasi yang bersangkutan dengan Pemberian Hak-Hak atas Tanah Negara.

Akhir dari Pemaparan aktifis Sosial ini menekankan, bahwa Wajar jika Pemerintah Daerah Gerah melihat para Pengusaha/Pengembang yang seenak menguasai Tanah-Tanah Negara yang tanpa memperdulikan, Baik kondisi lingkungan maupun faktor Perlindungan Konsumen. (rilis)

About the author

Related posts



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/02/01/sekjen-dpp-limit-mulyadi-minta-pemprov-ambil-alih-kembali-tanah-negara-yang-dikuasai-pengembang/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.