satgas covid gadungan tipu pengunjung alkid yogya


Yogyakarta - Ada saja yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona untuk mendapatkan uang secara instan. Seperti yang dilakukan pria satu ini. Ia nekat menipu pengunjung Alun-alun Kidul (Utara) Yogyakarta dengan berpura-pura menjadi petugas Covid-19.

Pelaku dengan inisial WS, 29 tahun warga Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah ini memperdaya Herman Fauzi, warga Magelang, untuk mengambil ponselnya saat nongkrong di tempat wisata yang dikenal dengan sebutan Alkid Yogya, Minggu, 7 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Masyarakat jangan terlalu percaya kalau ada orang yang mengaku petugas. Kalau betul petugas tidak mungkin minta jaminan.

Pelaku WS datang dan menginterogasi korban dengan berpura-pura sebagai petugas keamanan Covid-19.

"Pelaku mengaku sebagai petugas Covid-19. Ia bilang kepada korban ini sudah jam 11.00 malam, harusnya jam 10.00 sudah pulang kok masih di sini. Pelaku tanya surat Covid-19 tapi korban tidak punya akhirnya meminta korban untuk diintrogasi ke kantornya," kata Kapolsek Gondokusuman Komisaris Purwanto, Senin, 22 Juni 2020.

Setelah korban tidak dapat menunjukan surat bebas Covid-19, pelaku WS meminta korban yang datang bersama teman perempuannya untuk pergi ke kantor. Alasannya pelaku WS ingin mendata kedua korban karena telah melanggar aturan.

Pelaku WS meminta handphone mereka sebagai jaminan agar korban tidak kabur saat di perjalanan menuju kantor. Usai handphone diterima, korban diminta mengikuti pelaku. Namun pelaku malah tancap gas dan kabur meninggalkan keduanya. 

Sadar menjadi korban penipuan, Herman melapor ke Polsek Gondoman untuk mengusut pelaku penipuan tersebut. Kurang dari satu pekan, kasus itu terungkap. Polisi berhasil meringkus WS pada Senin, 15 Juni 2020 di Pojok Benteng Barat, Yogya kota, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Dari penangkapan itu kami menyita satu handphone sebagai barang bukti. Sementara handphone satunya sudah dijual melalui online sebesar Rp 700 ribu," ucapnya.

Uang hasil curiannya itu oleh pelaku WS digunakan untuk biaya kehidupannya sehari-hari.

Atas kasus itu, Purwanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pelaku kejahatan, apalagi di saat pandemi virus corona saat ini.

"Masyarakat jangan terlalu percaya kalau ada orang yang mengaku petugas. Kalau betul petugas tidak mungkin minta jaminan. Kalau sudah minta barang ke korban bisa jadi bukan petugas," tuturnya.

Atas perbuatannya ini, kini WS harus mendekam di sel tahanan Polsek Gondomanan. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []

 Baca juga: 

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/satgas-covid-gadungan-tipu-pengunjung-alkid-yogya

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.