
"Mereka segera dideportasi atau dipulangkan ke negara asal. Pemulangan dalam waktu dekat ini. Kami berkoordinasi dengan imigrasi terkait pemulangan mereka," kata Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Adiyanto di Banda Aceh, Selasa.
Herno menyebutkan tiga dari sembilan nelayan Myanmar tersebut, proses hukum kasusnya sudah selesai. Sedangkan enam lainnya, masih dalam proses, namun mereka bukan tersangka maupun saksi.
Enam nelayan tersebut ditangkap bersama 12 rekan mereka lainnya menggunakan dua kapal motor berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Indonesia oleh kapal patroli KKP Hiu 12 pada 10 Maret 2020.
Herno menyebutkan kondisi sembilan nelayan Myanmar yang akan dipulangkan tersebut dalam kondisi sehat. Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan cara "rapid test" yang hasilnya semua nonreaktif.
Terkait dengan penanganan perkara nelayan Myanmar tersebut, Herno mengatakan saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Hasil koordinasi terakhir, perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
"Namun, kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari jaksa penuntut umum, Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan," kata Herno Adiyanto.
Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/194008/psdkp-sembilan-nelayan-asal-myanmar-segera-dideportasi
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami