FAJAR.CO.ID,MAKASSAR– Berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Melihat itu, Juru bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid -19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan belum membahas terkait kebijakan surat edaran Menteri Agama tersebut.
"Siapa bilang? Kita belum bahas itu, mungkin untuk yang zona hijau," ucapnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, khusus Kota Makassar belum dapat melakukan aktivitas yang memicu keramaian. Pasalnya kata dia, Kota Makassar belum masuk daftar zona hijau dan belum dapat menerapkan kebijakan New Normal.
"Makassar kan belum masuk zona hijau, Makassar saja belum terapkan new normal," tutup Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar mengatakan petugas atau penanggungjawab masjid yang harus mengajukan surat keterangan aman Covid-19.
"Sesuai SE Menag, pengurus rumah ibadah yag mengajukan dan yang menerbitkan surat keterangan Tim Gugus," ujar Anwar.
Untuk biaya administrasi, kata dia pihaknya tidak menaksir biaya untuk mendapatkan surat izin tersebut. "Tidak ada biaya," tulisnya singkat pada pesan Whatsapp. (anti/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/06/01/petugas-masjid-harus-kantongi-surat-izin-ismail-hajiali-kita-belum-bahas-itu/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami