Pemprov Keluarkan Surat Edaran Tempat Makan Minum Sekali Pakai


Iklan Humas SulSel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan pengunaan alat makan dan minum sekali pakai di kantin kantor Gubernur cegah penyebaran Covid-19.

Surat pemberitahuan tersebut, berisi imbauan agar semua pengelola kantin untuk menghindari pemakaian peralatan makan dan minum yang digunakan berkali-kali secara bersama dengan orang lain.

Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel Idham Kadir, langkah tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Sulsel yang saat ini tingkat penyebaran Covid-19 semakin bertambah.

Dia mengatakan edaran tersebut sebagai tindak lanjut anjuran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerapkan protokol kesehatan selama pandemi.

"Pak gubernur kan sudah ngomong diluar jadi di dalam (Kantor Gubernur) harus kita lakukan begitu, mencegah Covid-19. Siapkan cuci tangan, westafel siapkan dikantin, di gedung A. Sabun nya ada," ujarnya. Selasa (23/6/2020).

Idham mengaku Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 19 Juni 2020.

Untuk itu ia mengimbau seluruh pengelola kantin di kantor Gubernur ikut berperan aktif jaga kebersihan, jaga jarak dan terapkan protokol kesehatan.

"Kita minta gelasnya yang kayak kertas satu kali pake, piring-piring juga begitu, mudah-mudahan terus diikuti," ungkapnya.

Penulis: Jahir Majid

Editor: Asrul

Iklan PDAM


Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=226087

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.