Cianjur - Apresiasi Pemkab Cianjur, Jawa Barat, terhadap para kepala desa dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat di desa dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp 10.000 dengan jumlah 7.358 lembar SPPT dan 41.082.385 PBB.
"Terima kasih telah bersama-sama pemerintah daerah dalam hal ini, dengan membantu juga mendukung penerapan protokol kesehatan di desa sehingga pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Cianjur berjalan baik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Cianjur, 15 Juni 2020.
Herman menuturkan, selain pembebasan pajak bagi warga miskin, juga diberikan sebanyak 668 buah KTP Elektronik, khusus kepada warga di Desa Ciranjang, saat Pembinaan di Kecamatan Ciranjang. "Dalam rangka tertib administrasi kependudukan juga, bersama Disdukcapil melakukan percepatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk - Elektronik dari surat keterangan (suket), jadi warga langsung mendapatkan KTP Elektronik.
Sementara Camat Ciranjang, Wahyu, mengatakan dalam menjaga situasi Kamtibmas, juga menjalani tatanan era hidup normal, warga di Kecamatan Ciranjang tetap menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19. "Seperti di tempat keramaian juga kita terapkan Protokol kesehatan, di pasar juga kita terapkan, wajib pakai masker juga," kata Wahyu.
Wahyu menuturkan, Kedatangan Plt Bupati juga sangat membantu, khususnya saat ini ada program bebas pajak bagi warga miskin, selain itu ada pembagian KTP Elektronik untuk Warga. "Ini kita terima, dan nanti kita bagikan ke Warga agar tidak terjadi kerumunan," ungkap Wahyu. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pemkab-cianjur-bebaskan-pbb-warga-miskin
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami