Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan merencanakan untuk kembali membuka tempat hiburan malam (THM) di tengah situasi pandemik COVID-19. Pertimbangannya, agar roda ekonomi dalam konteks usaha yang dianggap cukup berkontribusi ke pemerintah, dapat kembali berputar.
"Untuk dibukanya THM, kami menunggu petunjuk pak Penjabat Wali Kota (Yusran Yusuf)," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar, Andi Karunrung kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
1. Simulasi protokol kesehatan di THM mulai dilakukan
Saat ini, kata Andi Karunrung, pihaknya sementara melaksanakan simulasi teknis penerapan protokol kesehatan apabila THM ini disetujui untuk dibuka. Protap kesehatan dianggap penting agar penularan wabah COVID-19 dapat diminimalisir bahkan dihentikan.
Hanya saja, Andi masih enggan menyebut secara rinci bagaimana skema penerapan simulasi protokol kesehatan dilakukan di THM. "Hari ini simulasi untuk pengambilan gambar protap kesehatan di tempat hiburan. Nanti hasilnya diperlihatkan ke Pak Wali," imbuh Andi Karunrung.
2. Desakan kembali membuka dari pemilik usaha THM?
Selain karena persoalan sumbangan pajak ke pemerintah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pertimbangan untuk membuka kembali THM di tengah situasi pandemik COVID-19 di Kota Makassar, juga dikabarkan atas desakan pemilik usaha.
Hal tersebut dibenarkan Andi Karunrung. Namun, Andi Karunrung lagi-lagi masih enggan bespekulasi lebih jauh. "Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) dan Asosiasi ARKES, menghadap Wali Kota, lebih jelasnya kita tanyakan sama beliau," ucap Andi Karunrung.
Baca Juga: Kawal Social Distancing, Polisi Sisir THM di Makassar
3. Seluruh tempat hiburan di Makassar mulai ditutup sejak 20 Maret 2020 lalu
Dinas Pariwisata Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran No.2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease yang terbit pada 20 Maret silam.
Tempat hiburan yang ditutup seperti kelab malam/diskotik/pub, karaoke keluarga atau executive, bar dan kafe, panti pijat/refleksi kesehatan/spa, bioskop, arena biliar dan arena bermain. Dalam surat edaran tersebut, pemkot memutuskan menutup semua tempat hiburan dari 23 Maret hingga 5 April, demi menekan penyebaran virus corona.
Namun hingga awal April, data pasien positif COVID-19 di Sulawesi Selatan terus meningkat. AUHM Kota Makassar, meminta Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran baru. Tujuannya yakni turut merangkum penutupan usaha hiburan terkait dengan bulan Ramadan saat itu. Selain itu, AUHM juga turut mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera menuntaskan proses penghitungan gaji pekerja/karyawan.
Tak lupa, mereka turut diminta mengecek kesehatan pekerja yang akan pulang kampung. "Diharapkan kerja sama semua pelaku usaha, pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja dan karyawannya yang akan melakukan mudik memasuki Ramadan," kata Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, awal April 2020 lalu.
Baca Juga: Corona Belum Reda, AUHM Minta Penutupan THM di Makassar Diperpanjang
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/pembukaan-kembali-thm-di-makassar-tunggu-petunjuk-pj-wali-kota
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami