pedoman protokol kesehatan rumah ibadah di surabaya


Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona di rumah ibadah usai memasuki masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke new normal atau tatanan kehidupan baru. Berakhirnya PSBB, Pemkot Surabaya pun kembali mengizinkan rumah ibadah kembali dibuka.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan seluruh rumah ibadah di Surabaya wajib menjalankan protokol kesehatan. Protokol kesehatan tersebut pun sudah disosialisasikan ke setiap pemuka agama dari takmir masjid hingga biksu.

Protokol kesehatan ini tujuannya untuk mendorong dan mengajak mereka agar tetap disiplin dalam mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita sudah membuat protokol-protokol untuk rumah ibadah dan nanti kita akan edarkan ke setiap rumah ibadah," ujarnya di Balai Kota Surabaya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini berharap dengan adanya pedoman protokol kesehatan tersebut, rumah ibadah tidak lagi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Selain itu tujuan protokol kesehatan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Protokol kesehatan ini tujuannya untuk mendorong dan mengajak mereka agar tetap disiplin dalam mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Salat Jumat di Masjid AI Akbar SurabayaPengurus Masjid Al Akbar Surabaya menerapkan pengecekan suhu tubuh jemaah Salat Jumat untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona. (Foto: Dokumen Tagar/Haris D Susanto)

Menyiapkan Relawan dan Petugas

Risma mengatakan salah satu poin dalam pedoman protokol kesehatan di rumah ibadah adalah pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas atau relawan untuk menjaga di pintu masuk area tempat ibadah. Mereka bertugas untuk melakukan screening atau pengecekan suhu tubuh serta mengatur jemaah yang akan melaksanakan ibadah.

"Pertama kita harus menyiapkan petugas yang harus setiap akan melaksanakan sholat harus ada yang jaga. Karena ini penting, untuk bisa screening siapa yang tidak boleh berada di masjid atau musala kita," tuturnya.

Salat Jumat di Masjid AI Akbar SurabayaPengurus Masjid (kiri) memberikan petunjuk cara pemakaian masker kepada jemaah salat Jumat di Masjid Al AKbar Surabaya, Jawa Timur, Jumat 20 Maret 2020. (Foto: Dokumen Tagar/Haris D Susanto)

Jemaah Sakit Diimbau Ibadah di Rumah

Risma menyampaikan, pengurus tempat ibadah juga wajib untuk menyampaikan kepada para jamaahnya jika ada yang merasa sakit, seperti batuk, sesak nafas atau flu, diimbau agar salat di rumah. Hal ini penting untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Di Surabaya sudah terjadi sebelumnya, ada klaster yang berasal dari masjid. Karena itu ini jangan sampai terulang kembali. Sekali lagi kita harus berani menyampaikan kalau ada yang sakit agar tidak ikut salat di masjid," kata dia.

Selain itu, Risma juga mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG), yang secara fisik sehat dan tidak merasakan sakit apapun. Namun, di dalam tubuhnya itu ada carrier yang dapat menularkan ke yang lain.

"Karena itu kita harus memiliki protokol-protokol yang ketat. Saya mohon dengan hormat mari kita patuhi protokol-protokol itu," tuturnya.

Salat Jumat di Masjid AI Akbar SurabayaPengurus Masjid (biru) membagikan masker ke jemaah Salat Jumat di Masjid Al AKbar Surabaya, Jawa Timur, Jumat 20 Maret 2020. (Foto: Dokumen Tagar/Haris D Susanto)

Menyiapkan Sabun di Tempat Wudu

Selain menyiapkan Thermal Gun, Risma juga mengajak pengurus rumah ibadah untuk menyiapkan sabun di tempat wudu. 

Sementara itu Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan selain itu pula memberikan pemahaman tentang bahaya pandemi Covid-19 serta cara mengantisipasinya. Salah satunya yakni, dengan cara menggunakan masker, jaga jarak (physical distancing) dan rajin cuci tangan.

"Nah, ibu wali kota menitipkan itu. Kemudian di tempat-tempat wudu diminta kepada pengurus takmir masjid agar menyediakan sabun, serta membentuk petugas atau relawan-relawan yang menegakkan disiplin-disiplin protokol kesehatan di tempat ibadah itu," tuturnya.

Salat Jumat di Masjid Al Akbar SurabayaPengurus Masjid Nasional Al Akbar Surabaya menerapkan saf salat Jumat berjarak satu meter untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 Maret 2020. (Foto: Dokumen Tagar/Haris D. Susanto)

Mengatur Jarak Antar Jemaah

Risma meminta pengurus masjid untuk mengatur jarak antar jemaah serta jumlah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian, tidak menggunakan AC serta karpet untuk salat. Karena itu, jamaah diharapkan agar membawa peralatan salat sendiri dari rumah masing-masing.

"Saya mohon dengan hormat ayo kita jaga protokol-protokol itu, tidak ada cara selain disiplin dengan protokol yang ketat. Saya mencoba bagaimana menyelesaikan ini, saya mohon bantuan dan dukungan bapak ibu sekalian agar tidak ada lagi klaster yang baru dari masjid atau musala," tuturnya. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/pedoman-protokol-kesehatan-rumah-ibadah-di-surabaya

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.