Oknum Guru SMP di Jeneponto Ditangkap Edarkan Sabu di Makassar


Makassar, IDN Times - Seorang oknum guru SMP di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Satreskoba Polres Pelabuhan Kota Makassar. Perempuan berinisial MS (37) dirungkus karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

"Tersangka ini berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dia guru SMP di Jeneponto. Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan (tidak) melakukan kewajibannya sebagai ASN," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam, dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (9/6).

1. Ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka lain

Oknum Guru SMP di Jeneponto Ditangkap Edarkan Sabu di Makassar Ekspos tangkapan guru SMP edarkan sabu di Makassar. IDN Times/Polres Pelabuhan Makassar

Kadarislam mengatakan, MS ditangkap melalui hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain berinisial HS yang diamankan lebih dahulu pada saat Operasi Antik Lipu, April 2020 lalu. MS disebutkan Kadarislam, diamankan di rumah kosnya di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (3/6) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti yang kini menjadi sitaan kepolisian. "Bersama barang bukti empat paket sabu seberat 20 gram, sendok sabu, timbangan, handphone dan buku tabungan BCA berikut ATM atas nama MS," ungkap Kadarislam.

2. 4 tahun tak beraktivitas sebagai ASN, tersangka tunggu proses pemecatan

Oknum Guru SMP di Jeneponto Ditangkap Edarkan Sabu di Makassar Ekspos tangkapan guru SMP edarkan sabu di Makassar. IDN Times/Polres Pelabuhan Makassar

Tersangka yang merupakan warga di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto ini, dijelaskan Kadarislam, sementara menunggu proses pemecatan sebagai ASN. Mengingat, dia sudah empat tahun lamanya tidak lagi beraktivitas sebagai ASN. "Tapi sedang dalam proses pemecatan," ujar Kadarislam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Kadarislam, tersangka mengaku belum lama mengedarkan sabu, khususnya di Kota Makassar. Namun pihaknya masih mendalami apakah dalam kurun waktu empat tahun meninggalkan kewajiban sebagai guru SMP di Jeneponto, pelaku sudah terlibat dalam bisnis ini atau belum.

"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan dia sebagai bandar atau dia hanya sebagai pengedar. Karena melihat dari barang bukti yang cukup banyak sampai 20 gram," imbuh mantan Kapolres Kabupaten Bone ini.

Baca Juga: Ramadan dan PSBB, Belasan Pemuda di Makassar Malah Pesta Sabu di Hotel

3. Polisi dalami keterlibatan pelaku lain dalam bisnis barang berbahaya ini

Oknum Guru SMP di Jeneponto Ditangkap Edarkan Sabu di Makassar Ekspos tangkapan guru SMP edarkan sabu di Makassar. IDN Times/Polres Pelabuhan Makassar

Lebih lanjut Kadarislam menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari seorang pelaku lain berinisial IB. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang berbahaya ini. IB juga diketahui masih tinggal di wilayah Kota Makassar. "Pengakuannya (MS) begitu. Didapat dari wanita IB. Ini yang masih dikembangkan lagi," lanjut Kadarislam.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, penyidik menjerat MS dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MS terancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Saya imbau masyarakat, mari sama-sama melawan narkoba, karena narkoba ini bukan hanya Polisi, BNN saja, tapi butuh partisipasi masyarakat untuk memutus jaringan narkoba di Indonesia," Kadarislam menyudahi.

Baca Juga: Terimpit Situasi Pandemik COVID-19, Pasutri di Makassar Edarkan Sabu



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/oknum-guru-smp-di-jeneponto-ditangkap-edarkan-sabu-di-makassar

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.