TAKALAR — Anak pengusaha pemilik tempat wisata Topejawa berinisial di Kecamatan Mangarabombang (Marbo), MR (20) ditangkap Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (11/6).
Terkait hal itu, Kanit Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal membenarkan penangkapan MR. "Iya benar, MR anak pemilik tempat wisata permandian di Topejawa dari istri keduanya," kata Syuryadi saat dihubungi media, Kamis (11/6/2020).
Syuryadi menjelaskan bahwa penangkapan MR berdasarkan penangkapan dua pelaku sebelumnya yang sudah diamankan. "Penangkapan MR hasil pengakuan A dan WY yang sebelumnya ditangkap bahwa barang dua saset sabu miliknya didapatkan dari MR," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengakuan keduanya kemudian dilakukan penangkapan. "MR ditangkap di dalam salah satu kamar permandian wisata Topejawa pada Sabtu (6/6) lalu. Tidak ada barang bukti dari hasil penangkapan. MR diduga seorang bandar," ungkapnya.
Diketahui, MR kini diamankan di Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/06/11/nah-kenna-dehhh-anak-pemilik-permandian-topejawa-takalar-diciduk-polisi/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami