Sleman - Kepolisian Sektor Seyegan, Sleman menangkap pelaku penjambretan berinisial AS, 20 tahun, warga Karanganyar RT 004 RW 001 Sutopati, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, AS terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
Kepala Kepolisian Sektor Seyegan Ajun Komisaris Samidi mengatakan peristiwa penjambretan dialami korban bernama Fitri Astuti, 18 tahun, pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di timur Jembatan Karang Beran, Margodadi, Seyegan.
Motif penjambretan katanya karena kepepet ekonomi, jadi dia nekat berbuat kejahatan.
"Telah terjadi penjambretan di wilayah Seyegan. Pelaku melancarkan aksi jahatnya kepada pelajar perempuan. Beruntungnya pelaku dapat diamankan oleh warga dan petugas piket yang sedang berpatroli," ujar Samidi kepada Tagar, Minggu, 21 Juni 2020.
AS menjambret handphone merk Xiomi Red 5 milik korban saat melintasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Belum sempat menikmati hasil curiannya, AS malah tertangkap warga.
Mulanya korban Fitri bersama temannya bernama Alif Latifa Helmi, 18 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dari perempatan Seyegan ke arah selatan. Kemudian timbul rasa curiga setelah melihat gerak gerik kendaraan dipakai AS seperti membuntuti dari belakang.
Sampai dipertigaan Rumah Sakit Taurot, korban dan temannya berupaya mengelabuhi AS dengan cara mencari jalan lain. Korban belok ke arah kanan, namun pelaku tetap berada di belakang dan membuntutinya.
Saat tiba di Timur dusun Karang Beran, Margodadi Seyegan, AS langsung memepet dan memberhentikan korban. Dan meminta korban untuk menyerahkan handpone yang dibawanya dengan cara paksa.
Setelah handphone korban sudah berpindah tangan, AS kemudian tancap gas kabur meninggalkan korban. Korban berusaha mengejar AS untuk mendapatkan kembali barang miliknya.
Sesampai di Dusun Kadangan, Margodadi, Seyegan AS apes lantaran jalan yang pelaku ambil ternyata buntu. korban memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berteriak minta tolong kepada warga.
Warga yang mendengar teriakan korban lalu mendatangi sumber suara. Pelaku tidak bisa berkutik lagi dan hampir menjadi amukan warga.
Beruntung ada petugas patroli Polsek Seyegan sedang piket dan berhasil melerai keributan. Selanjutnya, AS dan barang bukti diamankan dan digelandang ke Mapolsek Seyegan untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, AS mengaku nekat melakukan tindak kriminal karena faktor kepepet ekonomi. AS hanya bekerja sebagai buruh serabutan. Di saat pendemi Covid-19, AS sulit mendapat pekerjaan.
"Motif penjambretan katanya karena kepepet ekonomi, jadi dia nekat berbuat kejahatan. Menurut pengakuannya baru satu kali, tapi kami masih menyelidiki karena pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatnnya AS terancam hukuman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/motif-warga-magelang-jambret-pelajar-di-yogyakarta
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami