Ambon - Seorang pemuda berinisial MLN, 20 tahun, di Ambon, Maluku, menganiaya paman sendiri JJAN, 57 tahun, hingga tewas. MLN tega menghabisi pamannya sendiri lantaran memiliki dendam pribadi.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Dua Titan Firmansyah menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan, JJAN sempat menebang pohon belakang rumah, Sabtu, 13 Juni 2020 di kawasan Karang Panjang Ambon.
Setelah itu, memukul dengan sebatang kayu sebanyak dua kali pada bagian belakang kepala JJAN
Namun nahas, kata Titan, dirinya tidak bisa menahan pohon tersebut sehingga terjatuh. MLN yang melihat kejadian itu, bukannya membantu hanya melihat. Kemudian, dia mendekati JJAN dan menendang menggunakan lutut sebanyak dua kali di bagian mata kiri dan wajah.
"Setelah itu, memukul dengan sebatang kayu sebanyak dua kali pada bagian belakang kepala JJAN," ujar Titan melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.
Usia melakukan tindakan kekerasan tersebut, MLN meninggalkan JJAN yang sudah tidak sadarkan diri untuk pergi bermain bola. Titan mengatakan, JJAN yang sudah tidak terlihat, keluarga lalu memutuskan mencari JJAN pada Minggu 14 Juni 2020. JJAN ditemukan dibelakang rumahnya dalam keadaan sudah tak bernyawa.
"Dengan kejadian tersebut keluarga JJAN melaporkan ke kita," ujar Titan.
Dari laporan itu, personel identifikasi dan Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dipimpin Kanit Buser, mendatangi tempat kejadian perkara. Kemudian disusul personel Polsek Sirimau. Saat itu, selain mengamankan tempat kejadian perkara juga mencari informasi saksi-saksi terkait laporan penemuan mayat tersebut.
"JJAN Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum luar guna mengetahui penyebab kematian. Selain itu, empat saksi termasuk didalamnya MLN juga dibawa ke Polsek Sirimau," kata Titan.
Titan mengatakan, hasil visum ditemukannya ada kejanggalan atas kematian JJAN. Adanya luka di pelipis mata kiri dan memar dipipi kanan juga terdapat benjolan di bagian kepala. Dalam hasil visum itu, dokter menjelaskan adanya benturan menggunakan benda tumpul.
Mengetahui infromasi tersebut, lalu dilakukan autopsi.Bersamaan dengan itu, empat saksi kemudian dibawa kembali ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Dari hasil pemeriksaan, MLN mengakui telah menganiaya JJAN sebelum akhirnya di temukan tewas. Dia melakukan tindakan itu, lantaran memiliki dendam pribadi dengan JJAN," katanya.
Atas perbuatan itu, penyidik menjerat MLN dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman terberat yaitu 20 tahun penjara. Saat ini MLN sudah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.[]
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/motif-ponakan-tega-bunuh-paman-di-ambon
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami