Memasuki New Normal, Pernikahan Sudah Diperbolehkan, Begini Pendaftarannya !


SULSELBERITA.COM. SINJAI - Memasuki new normal, berbagai kegiatan mulai berjalan seperti semula sambil menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak wajib dilakukan untuk mencegah COVID-19.

Era new normal juga terjadi pada urusan pernikahan yang biasanya melibatkan banyak orang. Sama seperti kegiatan di bidang lain, pernikahan yang tidak  menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan virus corona (Covid 19).

Dalam tatanan New Normal Kantor Urusan Agama  (KUA)  punya peran penting dalam upaya antisipasi COVID-19

Advertisement

Pasangan calon pengantin yang akan menikah di tengah suasana new normal banyak hal yang berbeda saat menikah sebelum ada pandemi.

Selain itu, syarat yang diajukan juga terkait dengan protokol kesehatan.

Kementerian Agama RI  telah mengeluarkan panduan layanan pernikahan di masa new normal.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara Agissariman bahwa  Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.

Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam

"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,"

Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja

Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online  melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik

Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan

(Red)



Sumber : https://sulselberita.com/?p=47786

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.