Melalui Kuasa Hukum, Warga Asam Sampaikan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke PN Kabanjahe


Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(03/06)

Berdasarkan keterangan dari Warga atau para Penggugat maka selaku Advokat – Konsultan Hukum Boin Silalahi SH, MH, Jo Simanihuruk SH MH dan Rekan yang berkantor di jalan Veteran No. 93 Berastagi Kabupaten Karo dan jalan Letda Sujono No.18 Medan,bertindak berdasarkan Surat Kuasa tanggal 21 Mei 2020 untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Hukum atas Benny Sinaga, Andy Situmorang, Rukurmin Br Sitepu dan Theo Ronny yang kesemuanya warga jalan Trimurti Gang Asam Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Selaku Kuasa Hukum warga Kampung /Gang Asam Boin Silalahi SH MH, Jo Simanihuruk SH MH dan Rekan mengajukan gugatan terhadap para pihak yakni PG,RG,Kepala Dinas PU, Kepala Kantor Perizinan Terpadu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo pada Rabu (03/06) 2020 sekira pukul 11.00 WIB ke PN Kabanjahe dengan tahap pendaftaran gugatan yang dihadiri oleh para Penggugat dan seluruh warga Gang Asam.

Ket foto : Kuasa Hukum dan warga Gang Asam Jalan Trimurti Berastagi Kabupaten Karo saat berada di Depan Kantor PN Kabanjahe, Rabu (03/06) 2020 (Ist)
Ket foto : Kuasa Hukum dan warga Gang Asam Jalan Trimurti Berastagi Kabupaten Karo saat berada di Depan Kantor PN Kabanjahe, Rabu (03/06) 2020 (Ist)

Menurut Boin Silalahi SH MH yang didampingi Rekannya Jo Simanihuruk selaku Kuasa Hukum warga Gang Asam ini saat di wawancara wartawan olnewsindonesia.com, mengatakan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke para Pihak diatas adalah bahwa para Penggugat adalah warga masyarakat yang memiliki Tanah dan Rumah di Kabupaten Karo Kecamatan Berastagi Kelurahan Tambak Lau Mulgap I persisnya jalan Trimurti Gang Asam. Dimana jalan tersebut merupakan jalan umum sebagai bagian prasarana transportasi yang selalu digunakan oleh para Penggugat dalam melakukan aktivitas sehari hari, "terang Boin Silalahi ini.

Lanjutnya lagi, nama jalan Trimurti Gang Asam ini sudah ada sejak tahun 1954 dan sebelum tahun itu juga, jalan ini sudah digunakan sejak dahulu sebagai akses jalan menuju lingkungan tersebut,dimana saat itu sudah dilakukan beberapa kali pengerasan jalan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karo. Nah pada tahun 2014 para Tergugat (PG,RG) mendirikan tembok dengan ketinggian sekitar 2 meter dan panjang sekitar 20 meter diseberang jalan yang letaknya di depan rumah milik para Tergugat, kemudian entah bagaimana pada bulan Januari hingga Maret 2020, para Tergugat telah menutup badan jalan Trimurti Gang Asam tersebut dengan cara memasang pagar Besi dengan ukuran tingginya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 5 meter, "jelas Boin lagi.

Tak hanya sampai disitu, Boin Silalahi mengatakan," para Tergugat ini memasang Portal atau Palang yang terbuat dari Besi yang hanya dapat dibuka dan ditutup oleh para Tergugat saja, sehingga pada saat itu warga mengajukan keberatan atas didirikannya Tembok dan Pagar serta Portal tersebut kepada pihak Tergugat, namun tidak menghiraukan keberatan warga masyarakat Gang Asam dan tetap saja mendirikan Tembok serta Pagar dan Portal itu,"papar Boin Silalahi yang diamini juga Jo Simanihuruk selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Sementara itu, Bungalinga Br Sinaga (74), salah satu warga Gang Asam yang dikenal dengan Kampung Asam ini, ketika di wawancarai OlnewsIndonesia.com mengatakan, "Saya tinggal di Gang Asam ini sejak tahun 1974 hingga sekarang, dulu jalan menuju kampung Asam ini sudah ada dan tak ada masalah, namun sejak beberapa tahun terakhir inilah menjadi gini, saya heran kenapa si Tergugat memagar dan menemboknya," katanya seraya sebutkan kalau di hutan saja ada jalan, kok dikota malahan tidak ada jalan, lucu kan?

Setali Tiga Uang , Erlayasi Sitepu (53) warga yang sama mengatakan kalau beliau sejak tahun 80-an Saya sudah tinggal di kampung Asam itu, sekarang sudah begini kejadiannya, saya berharap Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal ini Dinas Terkait bisa mencarinya solusi terbaik buat warga,terlebih Mobil pengangkut Sampah tidak bisa masuk lagi untuk angkut Sampah, "jangan kan Mobil Sampah kami warga yang memiliki Becak sorong (gerobak) jualan saja tidak bisa keluar masuk lagi, sementara jualan adalah mata pencarian kami. Jadi tolonglah kepada Pemerintah mohon di perhatikanlah, kami sangat berharap keadilan itu!," tegasnya.

Terpisah, Sri Rezeki Br Sinulingga (47) Kepling Gang Asam Lingkungan 2 Tambak Lau Mulgap 1 ini mengatakan, "kalau permasalahan ini sebenarnya sudah cukup lama, dan semampu saya selaku Kepling disini ke para pihak ini sudah kita mediasi berkali-kali dan dalam pertemuan tersebut para pihak hingga kini belum membuahkan hasil yang baik. Intinya karena para pihak adalah warga Saya, tentu kita ingin mencari solusi terbaik, kalau bisa jangan berlarut larut lah,"harapnya.

(David)



Sumber : https://olnewsindonesia.com/?p=26795

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.